PASER
Kaji Rencana Bantuan Akibat Kenaikan BBM, Pemkab Paser Lakukan Penyesuaian
Instruksi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tengah diuji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Pemkab merespon dengan segera mungkin melakukan penyesuaian-penyesuaian, yang dibahas dalam rapat khusus yang dipimpin Sekda Paser Katsul Wijaya, Senin (12/09/2022).
Katsul menyebut, berdasarkan peraturan menteri yang baru keluar, daerah diminta mengalokasikan dua persen dari DBH dan DAU. Untuk bantuan sosial bagi masyarakat sebagai salah satu cara untuk pengendalian inflasi imbas kenaikan BBM.
Dari situ diharapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mampu melihat sumber-sumber lain yang bisa didorong dan dimaksimalkan. Untuk digunakan membantu masyarakat dengan memanfaatkan alokasi dua persen dari DTU tersebut.
“Sesuai edaran PMK Nomor 134/PMK.07/2022, ini merinci tiga komponen pembiayaan melalui belanja wajib perlindungan sosial sebagai pemberian bantuan sosial kepada ojek, UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah,” urainya.
Dilihat dari rincian anggaran terdapat dana yang bisa disalurkan Pemkab Paser. Namun menurutnya dalam penyalurannya sesuai komponennya. Penyalurannya akan dilakukan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai yang diprogramkan pemerintan pusat.
Dijelaskan, Pemerintah Pusat meminta pemerintah daerah menyiapkan dua persen dari DAU dan DBH sebagai bantuan bagi masyarakat setelah adanya kenaikan BBM. Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta untuk perlindungan sosial.
Pemda juga diminta melindungi daya beli masyarakat, sehingga Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menetapkan peraturan terkait hal ini.
Pemerintah RI sendiri menyiapkan skema Bantuan Sosial setelah kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak hingga ke tingkat pemerintah daerah.
Di antaranya dukungan dua persen Dana Transfer Umum untuk perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKlarifikasi Pemprov Kaltim Soal Kursi Pijat Rp125 Juta, Ini Fakta Sebenarnya
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPeran ASN Makin Krusial, Gubernur Kaltim Soroti Pentingnya Jabatan Fungsional
-
BALIKPAPAN2 hari agoEfisiensi Anggaran Pangkas Reses dan Dialog Warga DPRD Balikpapan
-
POLITIK1 hari agoParipurna DPRD Kaltim Sepakati Hak Angket, 6 Fraksi Setuju dan Sorotan Isu KKN Pemprov
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoSuara dari Jalanan di Depan Gedung Dewan, Mahasiswa Kaltim Desak Hak Angket Segera Diputuskan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoSeleksi Paskibraka Kaltim 2026 Dimulai, Ketat dan Tanpa Titipan
-
OLAHRAGA2 hari agoYamaha Tancap Gas di Mandalika, Awali Kejurnas 2026 dengan Dominasi Podium
-
BALIKPAPAN1 hari agoSolar Subsidi Langka, Ratusan Sopir Truk dan Mahasiswa Datangi DPRD Balikpapan

