PASER
Kaji Rencana Bantuan Akibat Kenaikan BBM, Pemkab Paser Lakukan Penyesuaian
Instruksi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tengah diuji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Pemkab merespon dengan segera mungkin melakukan penyesuaian-penyesuaian, yang dibahas dalam rapat khusus yang dipimpin Sekda Paser Katsul Wijaya, Senin (12/09/2022).
Katsul menyebut, berdasarkan peraturan menteri yang baru keluar, daerah diminta mengalokasikan dua persen dari DBH dan DAU. Untuk bantuan sosial bagi masyarakat sebagai salah satu cara untuk pengendalian inflasi imbas kenaikan BBM.
Dari situ diharapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mampu melihat sumber-sumber lain yang bisa didorong dan dimaksimalkan. Untuk digunakan membantu masyarakat dengan memanfaatkan alokasi dua persen dari DTU tersebut.
“Sesuai edaran PMK Nomor 134/PMK.07/2022, ini merinci tiga komponen pembiayaan melalui belanja wajib perlindungan sosial sebagai pemberian bantuan sosial kepada ojek, UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah,” urainya.
Dilihat dari rincian anggaran terdapat dana yang bisa disalurkan Pemkab Paser. Namun menurutnya dalam penyalurannya sesuai komponennya. Penyalurannya akan dilakukan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai yang diprogramkan pemerintan pusat.
Dijelaskan, Pemerintah Pusat meminta pemerintah daerah menyiapkan dua persen dari DAU dan DBH sebagai bantuan bagi masyarakat setelah adanya kenaikan BBM. Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta untuk perlindungan sosial.
Pemda juga diminta melindungi daya beli masyarakat, sehingga Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menetapkan peraturan terkait hal ini.
Pemerintah RI sendiri menyiapkan skema Bantuan Sosial setelah kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak hingga ke tingkat pemerintah daerah.
Di antaranya dukungan dua persen Dana Transfer Umum untuk perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDrama ‘Prank’ Beasiswa S2 Eksekutif Berakhir, Pemprov Kaltim dan ITK Sepakat Lanjutkan Program Gratispol
-
PARIWARA4 hari ago50 Unit Yamaha TMAX Sold Out dalam Waktu 25 Menit di Program Order Online
-
PARIWARA4 hari agoYamaha YZF-R3/R25 Raih Penghargaan Internasional Prestisius di Jepang
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPerangi DBD, Dinkes Kaltim Sebar 6.170 Dosis Vaksin Qdenga ke Daerah
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBaru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat
-
KUKAR5 hari agoRefleksi Peristiwa Merah Putih Sanga-Sanga, Seno Aji: Musuh Kita Bukan Lagi Penjajah, Tapi Disrupsi Teknologi
-
PARIWARA2 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis

