PASER
Kaji Rencana Bantuan Akibat Kenaikan BBM, Pemkab Paser Lakukan Penyesuaian

Instruksi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tengah diuji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Pemkab merespon dengan segera mungkin melakukan penyesuaian-penyesuaian, yang dibahas dalam rapat khusus yang dipimpin Sekda Paser Katsul Wijaya, Senin (12/09/2022).
Katsul menyebut, berdasarkan peraturan menteri yang baru keluar, daerah diminta mengalokasikan dua persen dari DBH dan DAU. Untuk bantuan sosial bagi masyarakat sebagai salah satu cara untuk pengendalian inflasi imbas kenaikan BBM.
Dari situ diharapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mampu melihat sumber-sumber lain yang bisa didorong dan dimaksimalkan. Untuk digunakan membantu masyarakat dengan memanfaatkan alokasi dua persen dari DTU tersebut.
“Sesuai edaran PMK Nomor 134/PMK.07/2022, ini merinci tiga komponen pembiayaan melalui belanja wajib perlindungan sosial sebagai pemberian bantuan sosial kepada ojek, UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah,” urainya.
Dilihat dari rincian anggaran terdapat dana yang bisa disalurkan Pemkab Paser. Namun menurutnya dalam penyalurannya sesuai komponennya. Penyalurannya akan dilakukan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai yang diprogramkan pemerintan pusat.
Dijelaskan, Pemerintah Pusat meminta pemerintah daerah menyiapkan dua persen dari DAU dan DBH sebagai bantuan bagi masyarakat setelah adanya kenaikan BBM. Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta untuk perlindungan sosial.
Pemda juga diminta melindungi daya beli masyarakat, sehingga Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menetapkan peraturan terkait hal ini.
Pemerintah RI sendiri menyiapkan skema Bantuan Sosial setelah kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak hingga ke tingkat pemerintah daerah.
Di antaranya dukungan dua persen Dana Transfer Umum untuk perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. (redaksi)

-
PARIWARA5 hari ago
CustoMAXI 2025 Bandung: NMAX “TURBO” dan NEO Curi Perhatian dengan Gaya Minimalis Elegan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Dorong Kemandirian Pangan Lewat Lomba Kreasi Menu B2SA Non Beras Non Terigu
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pangdam VI/Mulawarman Tutup Open Tournament Padel Piala Panglima TNI 2025 di Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Diskominfo Kaltim Ajak Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital di Era AI
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pelatihan Mural Taman Budaya Kaltim Dorong Kreativitas Pelajar Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pelajar dan Seniman Berkolaborasi Ciptakan Mural di Taman Budaya Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
BKD Kaltim Perkuat Sistem Merit Lewat Penilaian Kompetensi ASN
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Mahakam Investment Forum 2025 Perkuat Peran Kaltim Sebagai Gerbang Ekonomi Ibu Kota Nusantara