SEPUTAR KALTIM
79 Ribu Pekerja Kaltim Terdata sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah

Sebanyak 79.757 pekerja di Kaltim terdata sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU). Sebagai kompensasi dari pemerintah terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 silam.
Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi, proses verifikasi dan penyaluran BSU tersebut dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan. Diketahui, syarat penerima BSU ini utamanya adalah pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan dan mendapat bantuan BSU senilai Rp600 ribu untuk pencairan tahap 1.
“BPJS Ketenagakerjaan Kaltim telah melaporkan pada Disnakertrans Kaltim pada tanggal 14 September 2022. Kemudian, disampaikan rekap jumlah penerima BSU pada tanggal 15 September 2022,” ungkap Rozani.
Terkait penyaluran BSU ini, pihaknya meminta BPJS Ketenagakerjaan melaporkan secara resmi kepada Gubernur Kaltim Isran Noor. Sehingga Disnakertrans tinggal memastikan.
“Semoga semua BSU sudah tersalurkan, sudah sampai kepada rekening masing-masing pekerja,” sebut Rozani.
Dijelaskan, hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2019 menyatakan angkatan kerja di Kaltim berjumlah 1.815.382 orang. Sementara jumlah pencari kerja di Kaltim sebanyak 30.719 orang. Lalu pada Sakernas tahun 2021, jumlah angkatan kerja di Kaltim sebanyak 1.720.360 orang.
“Untuk jumlah pekerja, kami melihat dahulu data yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan Kaltim. Berapa pekerja yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, berapa pekerja yang mendapatkan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta sesuai syarat penerimaan BSU, itu harus diketahui dan dikonfirmasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” papar Rozani.
Ditambahkan, bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menerima BSU, padahal juga merasakan dampak kenaikan BBM, terdapat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang mengaturnya.
“Kemarin juga dibahas yang di luar BSU dan sedang disusun oleh pemerintah provinsi melalui BPKAD (Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah, Red.). Di mana sesuai Permenkeu tersebut, mengatur penerima subsidi informal seperti tukang ojek, nelayan dan sebagainya,” terang Rozani.
Diharapkan bantuan itu bisa memberikan banyak manfaat dan meringankan pekerja dalam menghadapi dampak dari kenaikan harga BBM. (redaksi/ADV DISKOMINFO KALTIM)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoJadwal Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Akhir Tahun
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDisorot Isu Deforestasi, Pemprov Kaltim Catat Upaya Reforestasi Capai 17 Ribu Hektare
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Buka Data: Tutupan Hutan Masih 62 Persen, Deforestasi di Bawah Satu Persen
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMembanggakan Kaltim! Wagub Seno Aji Dinobatkan sebagai Alumni Berprestasi UPN Veteran Yogyakarta
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoSiap-Siap! Rute Internasional Samarinda–Kuala Lumpur Bakal Mengudara Tahun Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoDorong Branding dan Promosi Wisata Tanjung Gading Balikpapan, Mahasiswa KKN ITK Bikin Website dan Pelatihan Produksi Merchandise
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoInilah 10 Provinsi Dengan Lahan Kelapa Sawit Terluas di Indonesia, Kaltim Termasuk?
-
BALIKPAPAN4 hari agoYamaha NgeGrebek, Motor Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Bisa Dibawa Pulang dengan DP Rp800 Ribuan

