KUKAR
Warga Santan Tengah Diringkus Polisi, Kedapatan Simpan Sabu-Sabu di Motor
Warga Desa Santan Tengah berinisial S (29) diringkus Unit Reskrim Polsek Marang Kayu, Kutai Kartanegara (Kukar), Ahad (3/10/2022) sekira Pukul 21.15 Wita. Lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, warga Handil 3 ini dibekuk di Jalan Simpang 3 Santan Ilir. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa sabu-sabu di lokasi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut anggota Reskrim Polsek Marang Kayu langsung menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap Pelaku S yang sedang berada di pinggir jalan,” terangnya.
Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tiga klip plastik yang diduga berisi sabu-sabu. Poket sabu-sabu seberat total 0,93 gram ini disimpan di dalam dasboard sepeda motor.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Marang Kayu. Untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
“Pelaku akan kami kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Slamet. (redaksi)
-
OLAHRAGA4 hari agoCetak Sejarah di Mandalika, Wahyu Nugroho Antar Yamaha Racing Indonesia Raih Kemenangan Perdana SS600 ARRC
-
OLAHRAGA1 hari agoPWI Kaltim Gelar Turnamen Biliar 9 Ball Piala Ketua PWI, Semarak HUT ke-81 RI
-
KUKAR23 jam agoPegawai Diskominfo Kukar Jadi Tersangka, Bakar Ruang Rapat karena Kesal Jadi Bahan Olokan

