KUKAR
Edarkan Sabu-Sabu, Oknum IRT di Muara Badak Diringkus Polisi
Pengedar narkoba kini bisa jadi siapa saja. Di Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H (35) nekat mengedarkan sabu-sabu.
Alhasil perempuan yang beralamat di Jalan Kapitan Toko Lima ini diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Badak di Gunung Haji, Desa Muara Badak, Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 17.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata pada Ahad (2/10/2022) membenarkan anggotanya telah menangkap seorang IRT yang diduga menjadi pengedar.
“Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di Gunung Haji, Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak sering digunakan untuk transaksi narkotika,” tutur Yoshimata.
Personel Reskrim lantas ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati pelaku H dengan gerak-gerik mencurigakan membuang satu buah botol plastik warna putih dengan tutup hijau. Setelah diperiksa, ditemukan di dalam botol itu sebungkus klip plastik berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya. Jadi saat hendak ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti (BB) untuk mengelabui petugas,” paparnya.
Selain barang bukti tersebut, aparat juga mengamankan ponsel serta dan uang tunai Rp950 ribu dari hasil penjualan sabu-sabu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Muara Badak. Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” tegasnya. (redaksi)
-
OLAHRAGA5 hari agoCetak Sejarah di Mandalika, Wahyu Nugroho Antar Yamaha Racing Indonesia Raih Kemenangan Perdana SS600 ARRC
-
OLAHRAGA1 hari agoPWI Kaltim Gelar Turnamen Biliar 9 Ball Piala Ketua PWI, Semarak HUT ke-81 RI
-
KUKAR1 hari agoPegawai Diskominfo Kukar Jadi Tersangka, Bakar Ruang Rapat karena Kesal Jadi Bahan Olokan

