POLITIK
KPU PPU Bakal Lebih Hati-Hati Rekrut Anggota Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024
Penajam Paser Utara (PPU) membutuhkan tiga ribu lebih anggota badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten. Sebagaimana diungkap dalam Sosialisasi Persiapan Rekrutmen Badan Ad Hoc dan Sekretariat Pemilu 2024 di aula lantai 1 Kantor Bupati PPU, Kamis (6/10/2022).
Ketua KPU PPU Irwan Syahwana menjelaskan, pihaknya menaruh harapan besar pada integritas penyelenggara Badan Ad Hoc nantinya. Seperti pengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP).
Sosialisasi dilaksanakan didasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tantang Pemilihan Umum. Tetapi penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang dilaksakan serentak dan pertama menggabungkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota secara bersamaan.
Bedasarkan undang-undang, anggota PPK sebanyak lima orang. Anggota PPS sebanyak tiga orang dan tujuh orang untuk KPPS pada setiap TPS.
“Di Kabupaten PPU ini sendiri nantinya akan membutuhkan anggota Badan Ad Hoc yang akan dibentuk sekitar 3.787 orang. Itu belum termasuk anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Paswascam). Karena Bawaslu saat ini sudah melakukan pendaftaran terkait pengawas kecamatan dan pengawas kelurahan tetapi jumlahnya tidak seperti yang kami (KPU) butuhkan,” terang Irwan.
Sedangkan untuk draf pendaftaran anggota Badan Ad Hoc masih dirancang. Dan akan diterbitkan pada November hingga Desember 2022 ini mengenai tata kerja di Pemilu 2024 mendatang.
”Nantinya kami akan lebih teliti dan hati-hati untuk perekrutan anggota Badan Ad Hoc dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Contohnya saja seperti WNI, minimal usia 17 tahun dan maksimal usia 50 tahun, bahkan tidak terlibat sebagai anggota maupun pengurus partai politik,” jelasnya.
Adapun pada 14 Desember 2022 mendatang bakal ditetapkan Partai Politik dan pencalonan Anggota DPD. Untuk awal tahun 2023 hingga November 2023 dilakukannya pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Adapun perubahan masa kampanye dari 120 hari dan sekarang ditetapkan menjadi 75 hari.
“Untuk pemilu secara nasional itu dilakukan pada 14 Febuari 2024 dan Pilkadanya ditetapkan pada November 2024, dimajukan lagi pada bulan September 2024 mendatang untuk pelaksanaan Pilkada serentak,” tegas Irwan. (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun November 2025, Dipicu Merosotnya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kaltim Tahap IV 2025, Siapkan SDM Ahli untuk Proyek Strategis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAnggaran Menurun, Dispora Kaltim Dorong Cabor Susun Strategi Realistis Menuju PON 2028
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPramuka Kaltim Gelar Kemah Dewan Kerja 2025, Teguhkan Karakter dan Semangat Kepemimpinan Pemuda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKIM Mangun Karya PPU Raih Juara Utama Literasi di KIM Fest 2025, Harumkan Nama Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Salurkan UKT Gratis untuk 32.853 Mahasiswa, Gubernur Rudy Mas’ud Tegaskan Pendidikan sebagai Investasi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Rangkaian HUT ke-54 KORPRI 2025, Libatkan ASN dan Masyarakat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Finalisasi Rakor Percepatan Penurunan Stunting 2025

