POLITIK
KPU PPU Bakal Lebih Hati-Hati Rekrut Anggota Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024
Penajam Paser Utara (PPU) membutuhkan tiga ribu lebih anggota badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten. Sebagaimana diungkap dalam Sosialisasi Persiapan Rekrutmen Badan Ad Hoc dan Sekretariat Pemilu 2024 di aula lantai 1 Kantor Bupati PPU, Kamis (6/10/2022).
Ketua KPU PPU Irwan Syahwana menjelaskan, pihaknya menaruh harapan besar pada integritas penyelenggara Badan Ad Hoc nantinya. Seperti pengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP).
Sosialisasi dilaksanakan didasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tantang Pemilihan Umum. Tetapi penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang dilaksakan serentak dan pertama menggabungkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota secara bersamaan.
Bedasarkan undang-undang, anggota PPK sebanyak lima orang. Anggota PPS sebanyak tiga orang dan tujuh orang untuk KPPS pada setiap TPS.
“Di Kabupaten PPU ini sendiri nantinya akan membutuhkan anggota Badan Ad Hoc yang akan dibentuk sekitar 3.787 orang. Itu belum termasuk anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Paswascam). Karena Bawaslu saat ini sudah melakukan pendaftaran terkait pengawas kecamatan dan pengawas kelurahan tetapi jumlahnya tidak seperti yang kami (KPU) butuhkan,” terang Irwan.
Sedangkan untuk draf pendaftaran anggota Badan Ad Hoc masih dirancang. Dan akan diterbitkan pada November hingga Desember 2022 ini mengenai tata kerja di Pemilu 2024 mendatang.
”Nantinya kami akan lebih teliti dan hati-hati untuk perekrutan anggota Badan Ad Hoc dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Contohnya saja seperti WNI, minimal usia 17 tahun dan maksimal usia 50 tahun, bahkan tidak terlibat sebagai anggota maupun pengurus partai politik,” jelasnya.
Adapun pada 14 Desember 2022 mendatang bakal ditetapkan Partai Politik dan pencalonan Anggota DPD. Untuk awal tahun 2023 hingga November 2023 dilakukannya pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Adapun perubahan masa kampanye dari 120 hari dan sekarang ditetapkan menjadi 75 hari.
“Untuk pemilu secara nasional itu dilakukan pada 14 Febuari 2024 dan Pilkadanya ditetapkan pada November 2024, dimajukan lagi pada bulan September 2024 mendatang untuk pelaksanaan Pilkada serentak,” tegas Irwan. (redaksi)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago17 Ribu Pengaduan Masuk ke OJK, Pinjol Ilegal Masih Jadi Kasus Terbanyak
-
PARIWARA3 hari agoPariwisata Kaltim Tak Cukup Andalkan Destinasi, Kolaborasi Jadi Penentu Keberhasilan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKorban Penipuan Jangan Menunggu, Segera Lapor ke Indonesia Anti-Scam Centre
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRudy Mas’ud Lantik 110 ASN, Sejumlah Kepala OPD Pemprov Kaltim Berganti
-
SAMARINDA2 hari agoClassy Ride & Chill Wadah Pecinta Yamaha Fazzio & Filano Ramaikan Samarinda dan Bontang, Hadirkan Gaya Berkendara Berkelas
-
PARIWARA2 hari agoGrand Filano Racing Look Jadi Tren Baru, Modifikasi Classy Yamaha Makin Digandrungi Gen Z

