SEPUTAR KALTIM
Paripurna Ke-19 DPRD Kaltim, Gubernur: Antisipasi Penghambat Kaltim Berdaulat

GUBERNUR Kaltim H Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menghadiri Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltim.
Rapat kali ini berisi sejumlah agenda. Pertama terkait penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kaltim tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim Tahun 2020.
Kemudian persetujuan DPRD Kaltim terhadap rencana peraturan daerah menjadi peraturan daerah (perda). Lalu penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dengan Gubernur Kaltim. Serta penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim yang dilaksanakan secara langsung dan virtual di Gedung D, lantai 6 DPRD Kaltim, Senin (21/6/2021).
Gubernur mengatakan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 merupakan amanah UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dikatakan, penyusunan perda tersebut telah diawali dari penyampaian nota keuangan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.
Selanjutnya pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap nota keuangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 hingga persetujuan bersama atas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.
“Dalam laporan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, berbagai masukan, saran dan tanggapan serta rekomendasi data telah disampaikan. Oleh karena itu Pemprov Kaltim menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kaltim atas laporan yang telah disampaikan,” kata Isran Noor.
Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dan mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, maka pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah, atas usaha kita bersama, laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun 2020, memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Opini tersebut dicapai sebanyak 8 kali. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana visi Kaltim 2019-2023, Berani Untuk Kaltim Berdaulat dapat diwujudkan,” tegas Isran Noor.
Dalam kesempatan tersebut, Isran Noor meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim untuk dapat mengantisipasi kegiatan yang dapat menghambat tercapainya visi dan misi yang telah ditetapkan.
“Setelah dilakukan persertujuan bersama terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, maka kita dihadapkan pada rangkaian tugas selanjutnya yaitu penyusunan APBD perubahan tahun 2021 dan APBD 2022. Kita berharap kedua proses pembahasan APBD dapat diselesaikan dengan tepat waktu untuk menghindari keterlambatan dan Silpa,”tandasnya.
Saat rapat itu juga dilakukan persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim dengan DPRD Kaltim ditandai penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim H Isran Noor dengan Ketua DPRD Kaltim beserta Wakil Ketua DPRD Kaltim, disaksikan Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi. (mar/sul/humasprov kaltim)


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA5 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda