SEPUTAR KALTIM
Kaltim Tidak Lagi Terbitkan IUP Sawit Baru
																								
Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menegaskan Kaltim sudah tidak pernah mengeluarkan izin baru untuk perkebunan kelapa sawit sesuai dengan Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perijinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit dalam rangka peningkatan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberi kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termasuk penurunan gas rumah kaca.
“Kaltim bahkan beberapa tahun sebelum terbitnya Inpres 8/2018 tersebut tidak pernah menerbitkan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru,” tegas Isran Noor didampingi Kepala Dinas Perkebunan Ujang Rachmad dan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim Nazrin, saat mengikuti secara virtual Rapat Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 dari Ruang Heart of Borneo (HoB) Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (15/7/2021) sore.
Selain itu, sesuai yang diamanatkan pada Inpres 8/2018 tersebut, Isran menjelaskan gubernur melalui instansi terkait juga telah melakukan pengumpulan data peta izin lokasi izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU), berkolaborasi dengan tujuh kabupaten dalam kegiatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diinisiasi KPK RI dan telah memasuki tahapan integrasi data dan peta.
“Kita juga sudah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, serta sudah tertuang dalam RPJMD Kaltim 2018-2023 terkait tujuan pembangunan hijau di sektor pertanian dan perkebunan akan dicapai dengan membangun ketahanan pangan berbasis komoditas lokal, pengurangan deforestasi dan degradasi hutan serta kegiatan-kegiatan mitigasi perubahan iklim,” jelas mantan Bupati Kutai Timur ini.
Sebagai informasi, pada rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kaltim peruntukan perkebunan seluas 3.269.561 hektare. Sudah diberikan ijin seluas 2.889.435 hektare dengan jumlah 405 izin. Adapun luas perkebunan kelapa sawit di Kaltim yang aktif adalah 1.287.449 hektare atau 7,86 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional.
Rapat ini digagas oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, yang diikuti perwakilan dari Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, gubernur dan wakil gubernur atau perwakilan dari beberapa provinsi penghasil kelapa sawit. (humasprov kaltim/redaksi kf)
- 
										
																			PARIWARA4 hari agoFazzio Youth Festival Samarinda 2025: Panggung Kreativitas dan Sportivitas Gen Z Kaltim
 - 
										
																			SEPUTAR KALTIM4 hari agoKemenag Kaltim Tegaskan Tak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Asrama Haji Balikpapan
 - 
										
																			EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoEkonomi Kaltim Melesat, Transaksi Digital Tumbuh hingga 300 Persen
 - 
										
																			SEPUTAR KALTIM3 hari agoThe Spirit of Borneo 2025: Wadah Kolaborasi UMKM dan Seniman Lokal Kaltim
 - 
										
																			SEPUTAR KALTIM3 hari agoKaltim Terima Penghargaan BSSN, Bukti Komitmen Jaga Keamanan Siber Daerah
 - 
										
																			BERITA3 hari agoSri Wahyuni: Capaian Dua Tahun LPTQ Kaltim Lampaui Prestasi 25 Tahun
 - 
										
																			SEPUTAR KALTIM4 hari agoLPTQ Kaltim Dorong Program Pemasyarakatan Al-Qur’an, Bukan Sekadar Cetak Juara
 - 
										
																			SEPUTAR KALTIM1 hari agoPramuka Kaltim Gaet Generasi Muda Lewat Turnamen E-Sport
 
