Connect with us

KUTIM

Ada 338 Izin Usaha Perkebunan di Kaltim, Paling Banyak di Kutim

Diterbitkan

pada

Pertemuan Perlindungan ANKT di Area Perkebunan dalam rangka bimbingan teknis penyusunan RPP ANKT, di Hotel Royal Victoria Sangatta, Kamis 22 Juni 2023.

Sesuai hasil pendataan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Izin Usaha Perkebunan (IUP) berjumlah 338 izin.

Sedangkan luas lahan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) peruntukan perkebunan dengan luas lahan 3.269.561 hektar.

338 IUP terdapat di Berau 40 izin, Kutai Timur 134 izin, Kutai Kartanegara 62 izin, Kutai Barat 37 Izin, Mahakam Ulu 11 Izin, Penajam Paser Utara 13 izin dan Paser 41 izin.

“Dari 338 IUP terbesar dari Kabupaten Kutai Timur sebanyak 134 izin,”ungkap Kepala Dinas Perkebunan, Ahmad Muzakkir diwakili oleh Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan, Asmirilda, saat memberikan arahan pada Pertemuan Perlindungan ANKT di Area Perkebunan dalam rangka bimbingan teknis penyusunan RPP ANKT, di Hotel Royal Victoria Sangatta, Kamis 22 Juni 2023.

Baca juga:   Ini Dia Salad Buah Segar dan Creamy Terpopuler di Samarinda

Asmirilda mengatakan masih terjadi perselihan antara IUP dan Hak Guna Usaha (HGU), hal ini terjadi karena banyak izin yang belum dibuka.

Sebagai informasi luas  IUP 2.364.017 dengan IUP 338, sementara Luas HGU 1.128.213 dan jumlah izin 235.

Permasalahan-permasalahan tersebut harus segera diselesaikan agar pembangunan perkebunan benar-benar memberikan manfaat sesuai yang diharapkan.

Pembangunan perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur dituntut untuk memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam menjalankan peran strategisnya dalam pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial.

Permintaan ini tidak hanya datang dari luar negeri tetapi karena kesadaran dan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan.

Maka sektor perkebunan diharapkan dapat menjadi sektor ekonomi pengganti yang saat ini masih mengandalkan sumber daya alam yang tidak terbarukan.

Baca juga:   Sebanyak 51.369 Penduduk Kaltim Lakukan Aktivasi IKD

Salah satu upaya dalam menuju pembangunan perkebunan berkelanjutan dengan melakukan perlindungan lahan perkebunan melalui pengelolaan area bernilai konservasi tinggi (ANKT) di area perkebunan. (Prb/diskominfokaltim/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.