SEPUTAR KALTIM
Ada Temuan Rp3,3 M, DPRD Kaltim Panggil Manajemen RSUD AWS

BPK menemukan ‘duit lebih’ sebesar Rp3,3 miliar dari pengadaan obat dan barang habis pakai RSUD AWS. DPRD Kaltim lantas memanggil manajemen rumah sakit untuk mendengar duduk perkaranya. Ternyata yang terjadi ….
Akhir tahun 2022 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan kinerja dan kepatuhan semester II tahun 2022 kepada Gubernur dan DPRD Kaltim.
Dari LHP tersebut, terungkap jika terdapat permasalahan ketidakpatuhan. Pada aspek pelaksanaan pekerjaan yang berdampak signifikan terhadap pengelolaan belanja. Yakni pengadaan obat dan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS).
Untuk itu, pada Jumat, 6 Januari 2023. Menjelang sore hari, Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen RSUD AWS. Guna meluruskan apa yang sebenarnya terjadi.
Usai RDP, Kaltimfaktual.co mencoba menemui Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub. Ia mengatakan jika sudah menjadi tugas dan fungsi Komisi IV dalam pengawasan bidang kesehatan, dalam hal ini yang terjadi di RSUD AWS.
“Sehubung dengan adanya LHP BPK terkait temuan Rp3,3 miliar yang ada di AWS itu. Supaya tidak jadi bola liar, maka Komisi IV membutuhkan informasi apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Rusman menjelaskan, BPK memberikan waktu selama 60 hari bagi manajemen AWS untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan temuan tersebut.
“Saat ini masih proses penyanggahan, makanya kami beri ruang kepada manajemen AWS untuk melakukan proses klarifikasi sanggahan tersebut.”
“Itu sudah diatur ya, setelah terbit LHP itu maka diberikan waktu 60 hari bagi instansi yang telah dilakukan pemeriksaan. Untuk melakukan semacam klarifikasi terkait temuan tersebut,” sambungnya.
Pada dasarnya Rusman tidak menginginkan jika kepercayaan masyarakat terhadap manajemen AWS menurun, karena temuan BPK tersebut.
Terpisah, Direktur RSUS AWS, dr David Hariadi Masjhoer bilang. Mereka akan memaksimalkan waktu yang telah diberikan oleh BPK untuk meluruskan benang kusut yang telah terjadi.
“Waktu 60 hari hingga minggu keempat bulan Februari, semoga semuanya sudah beres.”
“Beberapa pengadaan yang termasuk itu seperti kegiatan pembelian obat dan bahan habis pakai yang tidak sesuai perencanaan. Itu disebabkan karena perubahan kebutuhan yang mendadak.”
Kata David, ada kesalahan penghitungan yang dilakukan vendor sebagai pihak ketiga. Namun, ia telah melakukan koordinasi antara internal manajemen dan pihak ketiga agar dapat menyelesaikan kelebihan bayar tersebut.
“Jadi memang ada kesalahan penghitungan. Vendor itu memasukkan nilai tidak sesuai dengan item. Dan itu yang menjadi temuan.”
“Dan vendor pun sudah membenarkan jika ada kesalahan hitung tersebut. Maka dari itu vendor akan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut,” pungkasnya. (sgt/dra)


-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan