SEPUTAR KALTIM
Aksi Bullying di Kaltim Cukup Tinggi, Kebanyakan Terjadi di Sekolah
Viralnya video bullying disertai kekerasan di Balikpapan. Serta aksi bunuh diri siswa di Jakarta. Membuat perhatian masyarakat tentang kasus perundungan meningkat. DKP3A Kaltim mengonfirmasi bahwa kasus serupa banyak terjadi di Kaltim Kebanyakan terjadi di sekolah.
Tindakan kekerasan atau perundungan pada anak sedang jadi perhatian. Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim mengonfirmasi bahwa kasus serupa kerap terjadi.
Kepala Dinas DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, peran aktif orang tua untuk mengontrol dan mengawasi anak sangat diperlukan. Khususnya pada anak usia 13-17 tahun, yang menjadi usia paling rentan menjadi korban bullying.
“Kejadian kasus semacam ini sering tak terduga. Makanya penanganannya perlu melewati beberapa tahapan. Jika ada bukti mengarah pada kekerasan, maka akan melibatkan penegak hukum yang berwenang,” sebut Soraya ditemui Senin 2 Oktober 2023 di Kantor DPRD Kaltim.
Flashback pada 2021, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pernah mencatat angka kasus perundungan/kekerasan pada anak dengan angka cukup tinggi, di mana Samarinda menjadi wilayah terbanyak sebanyak 240 kasus.
Berdasarkan Mapping School Bullying, persentase jumlah pelaku bullying di sekolah, paling tinggi terdapat di wilayah Kecamatan Sambutan yaitu sebesar 57.50%. Kecamatan Loa Janan Ilir yaitu sebesar 56.90%. Kecamatan Samarinda Utara yaitu sebesar 54.4%. Kecamatan Samarinda Kota yakni 43.5%. Kecamatan Sungai Kunjang yakni sebesar 43.3% dan Kecamatan Samarinda Ilir yakni sebesar 43.2%.
Data tahun 2023 hingga Juni, ada 25 kasus kekerasan pada anak yang ditangani UPTD PPA Kaltim dengan penyelesaian penanganan melalui konseling atau pendampingan psikolog profesional.
“Biasa kalau ada laporan korban kita langsung tangani. Yang pertama kita lakukan adalah pendekatan konseling,” tambahnya.
Berawal Dari Video Bullying yang Viral
Untuk diketahui, kasus perundungan pelajar ini naik ke permukaan setelah muncul video viral di luar Kaltim dan menyusul di SMP swasta di Balikpapan, Kaltim. Mediasi secara kekeluargaan tak cukup. Kasusnya berlanjut ke ranah hukum dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.
Kepala Seksi Humas Polresta Balikpapan Iptu Edi Suryanto membenarkan hal itu. Bahwa orang tua korban berinisial AA (13) melaporkan kasusnya ke Polresta Balikpapan dan kini ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 pasal 1 angka 7 bahwa pelaku anak wajib dilakukan diversi.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Karena pelaku masih di bawah umur, sesuai undang-undang wajib diversi, sementara korban perundungan mendapatkan pendampingan psikolog dan visum,” jelas Edi. (dmy/gdc/dra)
-
OPINI3 hari agoMereka Menjaga Kehidupan
-
OLAHRAGA3 hari agoDe’Ale Billiard Gratiskan Arena Latihan PWI Kaltim Biliar Club, Bidik Prestasi Wartawan
-
SAMARINDA2 hari agoEmpat Tahun Menjaga Nyawa, Dokter On Call Samarinda Kini Jadi Rujukan Daerah Lain
-
FEATURE2 hari agoDi Balik Dinding yang Mulai Rapuh, Semangat Belajar SD Negeri 002 Anggana Tetap Menyala
-
OLAHRAGA2 hari agoYamaha Cup Race 2026 Kembali ke Padang Setelah 11 Tahun, Hadirkan 14 Kelas Balap dan MAXi Race
-
NUSANTARA3 hari agoAngklung Menggema Sambut MAXI Yamaha Day 2026 Jawa Barat, Padukan Touring dan Budaya dalam Satu Perjalanan Menuju Kuningan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPernah Tembus Rp25 Triliun, APBD Kaltim 2027 Diproyeksikan Turun Jadi Rp12,1 Triliun

