Connect with us

KUKAR

Amankan Pengedar Narkoba, Polsek Muara Badak Sita 22 Paket Sabu-Sabu

Diterbitkan

pada

Amankan Pengedar Narkoba, Polsek Muara Badak Sita 22 Paket Sabu-Sabu
Amankan pengedar narkoba, Polsek Muara Badak sita 22 paket sabu-sabu. (Foto: Humas Polda Kaltim)

Polsek Muara Badak kembali berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba jenis sabu-sabu di wilayahnya, Jumat (29/7/2022).

Adalah UA (25), pemuda pengangguran, ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Cokroaminoto Gang Masjid Al-Ikhlas RT 26 Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Parstiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata JS Manggala mengatakan, penangkapan pengedar tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Muara Badak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku UA yang sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor honda CS One warna hitam.

”Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan anggota Reskrim Polsek Muara Badak menemukan 21 klip plastik yang berisikan sabu yang disimpan di dasboard sepada motor,” beber Yoshimata dalam keterangan persnya.

Baca juga:   Danau Siran Muara Kaman, Destinasi Wisata Baru di Kutai Kartanegara

“Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menyita satu poket sabu-sabu, dua timbangan, tiga sendok takar, dan klip untuk membungkus sabu-sabu,” sambungnya.

Selanjutnya pelaku langsung di awa ke Polsek Muara Badak untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Yoshimata. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.