Connect with us

SAMARINDA

Anggarkan Rp8,5 Miliar untuk Mobil Dinas Gubernur, Pemprov Kaltim: Sudah Sesuai Ketentuan

Published

on

Pemprov Kaltim alokasikan Rp8,5 miliar untuk pengadaan mobil SUV Hybrid Gubernur. Simak alasan operasional, kaitan dengan IKN, dan penjelasan soal kebijakan efisiensi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,5 miliar untuk pengadaan kendaraan operasional gubernur.

Meski saat ini tengah berlangsung kebijakan efisiensi anggaran. Pihak Pemprov menegaskan bahwa pengadaan tersebut telah sesuai dengan prosedur administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kaltim, Andi Muhammad Arpan, menjelaskan bahwa proses pengadaan ini telah direncanakan sejak Tahun Anggaran 2025. Dengan demikian, langkah tersebut diklaim tidak bertentangan dengan kebijakan efisiensi yang baru mulai diterapkan secara ketat pada tahun 2026.

“Mobil ini sudah direncanakan dan dilaksanakan pada November 2025, sedangkan kebijakan efisiensi baru berlaku pada 2026,” ujar Andi, Rabu (18/2/2026).

Mobilitas di Kawasan IKN Jadi Pertimbangan

Andi menekankan, kendaraan operasional yang representatif sangat diperlukan untuk menunjang mobilitas gubernur yang kian padat. Terutama sejak hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kalimantan Timur. Mobil jenis SUV Hybrid tersebut rencananya akan digunakan untuk kegiatan resmi di Kaltim, Jakarta, maupun di kawasan IKN.

“Sejak ada IKN, kebutuhan operasional meningkat. Mobil ini bisa dipakai saat kegiatan di IKN, Jakarta, atau Kaltim,” lanjutnya.

Pemilihan teknologi hybrid disebut sejalan dengan konsep pembangunan IKN yang mengedepankan kendaraan ramah lingkungan.

Secara spesifikasi, pengadaan ini mengacu pada standar sarana prasarana pemerintah daerah yang mengizinkan kendaraan operasional gubernur berupa sedan berkapasitas 3.000 cc atau jeep hingga 4.200 cc.

Eselon II Tetap Dibatasi

Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim mengonfirmasi bahwa larangan pembelian kendaraan dinas baru tetap berlaku bagi pejabat eselon II dan operasional eselon III sebagai bagian dari efisiensi belanja daerah. Namun, kendaraan untuk pimpinan daerah menjadi pengecualian.

Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengungkapkan bahwa kendaraan dinas gubernur sebelumnya dibeli pada awal masa jabatan periode 2018. Setelah digunakan selama kurang lebih lima tahun, kendaraan lama dinilai sudah tidak lagi efisien, baik secara operasional maupun biaya pemeliharaan.

“Usianya sudah cukup lama, sehingga biaya perawatan dan pemeliharaannya semakin besar. Itu yang menjadi salah satu pertimbangan dilakukan penggantian,” jelas Muzakkir.

Selain faktor usia, penggunaan mobil berbasis hybrid ini juga mempertimbangkan fungsi representasi daerah saat menerima kunjungan pejabat pusat hingga tamu VVIP internasional.

Pemprov Kaltim menegaskan, meskipun prinsip efisiensi tetap dijalankan, penyediaan fasilitas penunjang pemerintahan harus tetap dipenuhi secara proporsional agar kinerja pelayanan publik tetap optimal. (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.