Connect with us

SEPUTAR KALTIM

ASN Kaltim Bakal WFA Saat Nyepi-Lebaran, Layanan Publik Wajib Optimal

Published

on

ASN Kaltim jalani WFA saat Nyepi dan Lebaran 2026. Pemprov tegaskan aturan ini bukan tambahan libur, layanan masyarakat esensial dijamin beroperasi penuh.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada rentang waktu libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Kendati bekerja di luar kantor, pemerintah menegaskan bahwa skema ini bukanlah perpanjangan masa libur dan menjamin pelayanan publik tetap beroperasi penuh.

Penyesuaian sistem kerja ini diatur resmi melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 000.8.3/1276/B.ORG-III/2026. Pelaksanaan WFA dibagi ke dalam dua gelombang.

Gelombang pertama diterapkan pada 16–17 Maret 2026, bertepatan dengan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Sementara gelombang kedua berlaku pada 25–27 Maret 2026, yakni tiga hari pasca-libur Lebaran.

Melalui edaran tersebut, Pemprov Kaltim mewajibkan setiap kepala perangkat daerah untuk mengatur proporsi ASN yang menjalani WFA secara ketat. Pengaturan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik instansi agar tidak terjadi kekosongan staf yang bisa melumpuhkan fungsi birokrasi.

Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan layanan masyarakat yang bersifat esensial tidak terdampak. Sektor-sektor vital seperti fasilitas kesehatan, transportasi, dan keamanan dipastikan tetap bersiaga penuh.

Pemerintah juga menggarisbawahi bahwa pelayanan bagi kelompok rentan. Termasuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak—harus berjalan normal tanpa kendala.

Untuk mencegah ASN membolos berkedok WFA, pengawasan kedisiplinan diperketat. Pegawai yang mendapat giliran WFA tetap memikul tanggung jawab kerja seratus persen.

Mereka diwajibkan melakukan presensi daring secara tepat waktu sesuai jam kerja normal. Dan kinerjanya dipantau langsung melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sebagai bentuk komitmen pelayanan, Pemprov Kaltim turut membuka kanal pengaduan masyarakat. Langkah ini diambil agar warga dapat segera melapor apabila mendapati adanya instansi yang menurunkan standar layanannya selama periode WFA tersebut berlangsung. (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.