SEPUTAR KALTIM
ASN Kaltim Bakal WFA Saat Nyepi-Lebaran, Layanan Publik Wajib Optimal
ASN Kaltim jalani WFA saat Nyepi dan Lebaran 2026. Pemprov tegaskan aturan ini bukan tambahan libur, layanan masyarakat esensial dijamin beroperasi penuh.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada rentang waktu libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Kendati bekerja di luar kantor, pemerintah menegaskan bahwa skema ini bukanlah perpanjangan masa libur dan menjamin pelayanan publik tetap beroperasi penuh.
Penyesuaian sistem kerja ini diatur resmi melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 000.8.3/1276/B.ORG-III/2026. Pelaksanaan WFA dibagi ke dalam dua gelombang.
Gelombang pertama diterapkan pada 16–17 Maret 2026, bertepatan dengan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Sementara gelombang kedua berlaku pada 25–27 Maret 2026, yakni tiga hari pasca-libur Lebaran.
Melalui edaran tersebut, Pemprov Kaltim mewajibkan setiap kepala perangkat daerah untuk mengatur proporsi ASN yang menjalani WFA secara ketat. Pengaturan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik instansi agar tidak terjadi kekosongan staf yang bisa melumpuhkan fungsi birokrasi.
Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan layanan masyarakat yang bersifat esensial tidak terdampak. Sektor-sektor vital seperti fasilitas kesehatan, transportasi, dan keamanan dipastikan tetap bersiaga penuh.
Pemerintah juga menggarisbawahi bahwa pelayanan bagi kelompok rentan. Termasuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak—harus berjalan normal tanpa kendala.
Untuk mencegah ASN membolos berkedok WFA, pengawasan kedisiplinan diperketat. Pegawai yang mendapat giliran WFA tetap memikul tanggung jawab kerja seratus persen.
Mereka diwajibkan melakukan presensi daring secara tepat waktu sesuai jam kerja normal. Dan kinerjanya dipantau langsung melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, Pemprov Kaltim turut membuka kanal pengaduan masyarakat. Langkah ini diambil agar warga dapat segera melapor apabila mendapati adanya instansi yang menurunkan standar layanannya selama periode WFA tersebut berlangsung. (ens)
-
NUSANTARA4 hari agoMasjid Negara IKN Ramai Digunakan Saat Ramadan, PLN Pastikan Listrik Tanpa Gangguan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoWarga Kaltim Tak Perlu ‘Panic Buying’, Bulog Jamin Stok Beras dan Pangan Aman hingga Lebaran
-
BALIKPAPAN4 hari agoBerbagi Kebahagiaan, 100 Paket Ramadan Disalurkan Untuk Pekerja dan Pensiunan Telkom Balikpapan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoPantauan Sembako Kaltim: Beras Stabil, Harga Cabai Rawit Tembus Rp74 Ribu per Kilogram
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoMobil Dinas Gubernur Dikembalikan, Pemprov Kaltim Pastikan Dana Pengadaan Sudah Disetor ke Kas Daerah
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAwas Penularan Campak Saat Silaturahmi Idulfitri, Dinkes Kaltim Minta Orang Tua Cek Imunisasi Anak
-
PARIWARA4 hari agoFitur-Fitur Andalan NMAX “TURBO” ini Bikin Touring Libur Lebaran Jadi Happy MAXimal
-
GAYA HIDUP3 hari agoHaid Saat Ramadhan? Ini Deretan Amalan Pendulang Pahala Menurut MUI dan Aturan Qadhanya

