Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

Asyik! UMP Kaltim 2023 Dipastikan Naik

Diterbitkan

pada

UMP KALTIM 2023
Upah Minimum Provinsi Kaltim tahun 2023 dipastikan naik. (Dok/PKT)

Kabar gembira untuk masyarakat Kaltim. Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan, dipastikan naik. Berapa kenaikannya?

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi. Mengonfirmasi bahwa UMP 2023 kemungkinan besar naik. Ia belum menyebut angka pasti kenaikannya. Karena masih menunggu persetujuan dari gubernur Kaltim dulu, sebelum diumumkan ke publik.

“Kami telah menjadwalkan akan mengumumkan UMP tahun 2023 ini pada Senin, 21 November 2022,” jelas Rozani di Samarinda, Selasa.

Rozani mengungkapkan, Disnakertrans Kaltim bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim telah melakukan rapat pembahasan terkait penyusunan rekomendasi UMP 2023. Mereka kini tengah menyusun laporan tertulis untuk disampaikan kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor.

“Kami sudah bekerja dalam rapat pembahasan dan menyiapkan laporan tertulis. Kita bersiap untuk merekomendasikan penetapan UMP 2023 kepada Bapak Gubernur,” ujar Rozani.

Baca juga:   9 Hal yang Perlu Diperhatikan dari Kemacetan Poros Samarinda-Bontang ala DPRD

Sebelumnya, ada isu yang beredar jika kenaikan UMP tahun depan sebesar 2 persen. Soal itu, Rozani sedikit memberi bocoran. Bahwa kenaikan UMP nanti akan lebih besar dari yang disebut-sebut. Alias di atas 2 persen.

“Lebih tinggi dari itu, angka pastinya setelah dirilis,” tegasnya.

Nominal UMP 2023, termasuk besaran kenaikan, dan selisih besaran dengan UMP 2022 akan diumumkan pada 21 November mendatang.

Indikator penetapan UMP ini, kata Rozani, disusun berdasarkan data ketenagakerjaan dan ekonomi daerah. Data ekonomi di antaranya meliputi kondisi pertumbuhan ekonomi dan perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau inflasi.

Sementara data ketenagakerjaan meliputi jumlah angkatan kerja, konsumsi rumah tangga se-Kaltim, anggota rumah tangga seprovinsi, dan anggota rumah tangga yang bekerja.

Baca juga:   PAW DPRD Kaltim: Pengganti Andi Harun Diganti Lagi

Berdasar laporan Antara. Penetapan UMP dibahas oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah provinsi yang membidangi tenaga kerja. dalam hal ini, Disnakertrans Provinsi Kaltim.

Rozani bilang, Dewan Pengupahan juga diisi oleh akademisi perguruan tinggi, kelompok pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat buruh dari usaha yang dominan di suatu daerah.

“Kalau di Kaltim usaha yang dominan seperti tambang, kayu, dan perkebunan. Serikat buruh diwakili oleh SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia),” terangnya.

Rozani lantas meluruskan, bahwa penetapan UMP ini tidak asal-asalan. Atau bahkan dikerjakan jelang tutup tahun saja. Melainkan sudah dibahas dan terus dievalusi sepanjang tahun. Sampai menemukan formula yang pas.

Baca juga:   CATATAN: Taman Samarendah: Pengaburan Sejarah?

“Memang seolah, kinerja pengupahan baru mengemuka menjelang penetapan UMP. Padahal kami ini, bekerja sepanjang tahun,” ucapnya.

Penetapan UMP ini, juga menjadi pedoman upah bagi seluruh pekerja di Provinsi Kaltim. Termasuk bagi para pekerja dengan masa kerja nol tahun alias baru bekerja.

“Jadi baru bekerja pun, sudah bisa menerima upah minimum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, UMP Provinsi Kaltim tahun 2022 sebesar Rp3.014.497. Dengan begitu, UMP tahun depan bakal lebih besar dari Rp3.135.076. (DRA)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.