EKONOMI DAN PARIWISATA
Asyik! UMP Kaltim 2023 Dipastikan Naik

Kabar gembira untuk masyarakat Kaltim. Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan, dipastikan naik. Berapa kenaikannya?
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi. Mengonfirmasi bahwa UMP 2023 kemungkinan besar naik. Ia belum menyebut angka pasti kenaikannya. Karena masih menunggu persetujuan dari gubernur Kaltim dulu, sebelum diumumkan ke publik.
“Kami telah menjadwalkan akan mengumumkan UMP tahun 2023 ini pada Senin, 21 November 2022,” jelas Rozani di Samarinda, Selasa.
Rozani mengungkapkan, Disnakertrans Kaltim bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim telah melakukan rapat pembahasan terkait penyusunan rekomendasi UMP 2023. Mereka kini tengah menyusun laporan tertulis untuk disampaikan kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor.
“Kami sudah bekerja dalam rapat pembahasan dan menyiapkan laporan tertulis. Kita bersiap untuk merekomendasikan penetapan UMP 2023 kepada Bapak Gubernur,” ujar Rozani.
Sebelumnya, ada isu yang beredar jika kenaikan UMP tahun depan sebesar 2 persen. Soal itu, Rozani sedikit memberi bocoran. Bahwa kenaikan UMP nanti akan lebih besar dari yang disebut-sebut. Alias di atas 2 persen.
“Lebih tinggi dari itu, angka pastinya setelah dirilis,” tegasnya.
Nominal UMP 2023, termasuk besaran kenaikan, dan selisih besaran dengan UMP 2022 akan diumumkan pada 21 November mendatang.
Indikator penetapan UMP ini, kata Rozani, disusun berdasarkan data ketenagakerjaan dan ekonomi daerah. Data ekonomi di antaranya meliputi kondisi pertumbuhan ekonomi dan perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau inflasi.
Sementara data ketenagakerjaan meliputi jumlah angkatan kerja, konsumsi rumah tangga se-Kaltim, anggota rumah tangga seprovinsi, dan anggota rumah tangga yang bekerja.
Berdasar laporan Antara. Penetapan UMP dibahas oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah provinsi yang membidangi tenaga kerja. dalam hal ini, Disnakertrans Provinsi Kaltim.
Rozani bilang, Dewan Pengupahan juga diisi oleh akademisi perguruan tinggi, kelompok pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat buruh dari usaha yang dominan di suatu daerah.
“Kalau di Kaltim usaha yang dominan seperti tambang, kayu, dan perkebunan. Serikat buruh diwakili oleh SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia),” terangnya.
Rozani lantas meluruskan, bahwa penetapan UMP ini tidak asal-asalan. Atau bahkan dikerjakan jelang tutup tahun saja. Melainkan sudah dibahas dan terus dievalusi sepanjang tahun. Sampai menemukan formula yang pas.
“Memang seolah, kinerja pengupahan baru mengemuka menjelang penetapan UMP. Padahal kami ini, bekerja sepanjang tahun,” ucapnya.
Penetapan UMP ini, juga menjadi pedoman upah bagi seluruh pekerja di Provinsi Kaltim. Termasuk bagi para pekerja dengan masa kerja nol tahun alias baru bekerja.
“Jadi baru bekerja pun, sudah bisa menerima upah minimum,” pungkasnya.
Untuk diketahui, UMP Provinsi Kaltim tahun 2022 sebesar Rp3.014.497. Dengan begitu, UMP tahun depan bakal lebih besar dari Rp3.135.076. (DRA)


-
KUKAR5 hari yang lalu
Babak Baru Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua PP, Sita 11 Mobil Mewah
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Cap Go Meh Art and Culture Festival: Ada Bazar Makanan Vegetarian hingga Panggung Kesenian
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Pengunjung Perpustakaan Kota Samarinda Meningkat, Kini Buka hingga Malam Hari
-
HIBURAN5 hari yang lalu
Tiba-Tiba Sparring Vol.3 Hadir Lebih Meriah, 20 Fighter Amatir dan Profesional Siap Tanding
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Edu Park Samarinda: Belum Rampung, Tetap Jadi Favorit Anak-Anak
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Anggaran Pendidikan Kena Pangkas, Guru Besar Unmul: Harus Pilah Prioritas
-
BERITA3 hari yang lalu
Siapkan Akhir Pekanmu, Ada Parade Jet Ski di Teras Samarinda!
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Jalan Sehat HUT Kota Samarinda: Tiket Umroh dan 10 Ribu Porsi Makan Gratis Menanti