BALIKPAPAN
Aturan Nama KTP Minimal Dua Kata Sudah Berlaku di Balikpapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan mulai menerapkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Yakni penulisan nama pada KTP elektronik minimal hanya dua kata, jika tidak maka akan ditolak.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Aturan tersebut juga ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 21 April 2022 lalu.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi menjelaskan, dalam aturan tersebut penulisan nama juga tidak boleh disingkat. Aturan ini berlaku untuk bayi yang baru lahir.
“Sudah mulai berlaku. Saya sudah mengintruksikan kalau ada bayi baru lahir dan namanya tidak sesuai aturan baru itu ditolak,” ujarnya.
Adapun syarat lainnya ialah, jumlah huruf maksimal adalah 60 karakter, sudah termasuk spasi. Jika lebih maka otomatis akan ditolak.
Selain itu, pemberian nama kepada anak atau bayi baru lahir harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Sedangkan untuk nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
“Juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” tandasnya. (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Wanti-wanti OPD: Jangan Ada Titipan Proyek, Kalau Ada Lapor Saya!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoLantik 91 Pejabat Baru, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud: Jangan Lelet, Wujudkan Gratispol dan Jospol!
-
BALIKPAPAN5 hari agoUMK Balikpapan Diusulkan Naik Lagi: Tahun 2026 Nambah Rp155 Ribu, Gaji Sektor Migas Tembus Rp4 Juta
-
BALIKPAPAN4 hari agoBalikpapan Siapkan Puluhan Event Sepanjang 2026: Pariwisata Digenjot Tanpa Musim Sepi, ini Jadwal Lengkapnya
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBMKG Peringatkan “Seruakan Dingin Asia” Meningkat, Kaltim Waspada Hujan Sepanjang Pekan Natal
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoDaftar Lengkap UMK Kaltim 2026: Berau Paling Tajir Tembus Rp4,39 Juta, Paser di Posisi Buncit
-
GAYA HIDUP3 hari agoAlarm Ramadan Sudah Bunyi! Manfaatkan Rajab dan Syakban Buat “Pemanasan” Biar Nggak Kaget
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKarya Anak Bangsa Jadi Identitas Baru Kaltim, Ini Pemenang Sayembara Batik ASN dan Cinderamata Daerah

