BALIKPAPAN
Aturan Nama KTP Minimal Dua Kata Sudah Berlaku di Balikpapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan mulai menerapkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Yakni penulisan nama pada KTP elektronik minimal hanya dua kata, jika tidak maka akan ditolak.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Aturan tersebut juga ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 21 April 2022 lalu.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi menjelaskan, dalam aturan tersebut penulisan nama juga tidak boleh disingkat. Aturan ini berlaku untuk bayi yang baru lahir.
“Sudah mulai berlaku. Saya sudah mengintruksikan kalau ada bayi baru lahir dan namanya tidak sesuai aturan baru itu ditolak,” ujarnya.
Adapun syarat lainnya ialah, jumlah huruf maksimal adalah 60 karakter, sudah termasuk spasi. Jika lebih maka otomatis akan ditolak.
Selain itu, pemberian nama kepada anak atau bayi baru lahir harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Sedangkan untuk nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
“Juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” tandasnya. (redaksi)
-
BALIKPAPAN5 hari agoKomisi III DPRD Balikpapan Dorong Pemanfaatan Desalinasi Air Laut
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoHeboh Anggaran Rp25 Miliar! Pemprov Kaltim Bongkar Fakta Renovasi Rumah Dinas Gubernur
-
BALIKPAPAN3 hari agoKomisi IV DPRD Balikpapan Mediasi Sengketa Lahan PJHI, Dorong Penyelesaian Damai
-
SAMARINDA2 hari agoPemprov Kaltim Klarifikasi Isu BPJS Samarinda: Bukan Dihentikan, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
PARIWARA3 hari agoBidik Kemenangan di ARRC Sepang, Yamaha Racing Indonesia Siap Tampil Maksimal

