SEPUTAR KALTIM
Awasi Pungutan Wisuda Sekolah, Ombudsman Kaltim Buka Posko Pengaduan
Isu pungutan liar dalam acara pelepasan atau wisuda sekolah kembali mencuat, terutama di sekolah negeri di Samarinda. Ombudsman Kaltim pun turun tangan membuka posko pengaduan, menegaskan bahwa sekolah tak boleh membebani orangtua dengan biaya yang semestinya tak wajib.
Belakangan ini, isu adanya pungutan liar pada acara pelepasan atau wisuda sekolah kembali mencuat. Utamanya pada sekolah negeri di Kota Samarinda. Terdapat pihak sekolah yang meminta siswa menyetor sejumlah uang untuk acara tersebut.
Belakangan ini, isu adanya pungutan liar pada acara pelepasan atau wisuda sekolah kembali mencuat. Utamanya pada sekolah negeri di Kota Samarinda. Terdapat pihak sekolah yang meminta siswa menyetor sejumlah uang untuk acara tersebut.
Sementara dari pemerintah menegaskan tidak boleh ada pungutan yang bersifat memaksa alias pungutan liar. Pihak sekolah diminta untuk mengadakan perpisahan secara sederhana dan dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim kemudian membuka posko pengaduan. Jika ada kasus atau temuan adanya pungutan liar di sekolah, bisa segera dilaporkan agar kemudian ditindaklanjuti.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, menyebut pelaporan dugaan pungutan liar di sekolah berkaitan dengan acara pelepasan/wisuda, bisa dilakukan oleh siapa saja dari masyarakat luas.
Pangaduan dapat disampaikan melalui nomor telepon +62 811-1713-737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi,” katanya Selasa, 11 Maret 2025.
Menurutnya, pelepasan/wisuda atau bentuk kegiatan lain serupa yang diselenggarakan oleh sekolah tidak boleh sampai memberatkan pihak orangtua peserta didik. Terlebih larangan itu telah diatur dalam surat edaran.
Yakni melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
“Pelepasan atau wisuda tidak dilarang tapi tidak boleh memberatkan peserta didik maupun orang tua peserta didik,” ungkapnya.
Ombudsman juga menyoroti perlu adanya langkah preventif dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim maupun kabupaten/kota untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam bentuk pungutan, khususnya pada kegiatan perpisahan siswa.
Tak Cukup Hanya Edaran
Terpisah Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan Dwi Farisa Putra Wibowo menyebut masalah sumbangan dalam rangka pungutan di sekolah bukanlah hal baru bahkan cenderung berulang setiap tahun.
“Bahkan banyak sekolah berdalih permintaan dilakukan oleh komite sekolah, bukan oleh sekolah. Padahal Komite Sekolah itu bagian dari sekolah, jangan sampai komite dianggap terpisah dari sekolah,” katanya.
Dwi menyebut komite boleh saja melakukan penggalangan dana, namun bentuknya berupa bantuan dan atau sumbangan, bukan dalam bentuk pungutan. Apalagi sampai memaksa dan jadi bentuk pungutan liar.
Edaran yang telah terbit pun, menurutnya tidak cukup. Perlu adanya mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap kepala sekolah atau komite yang masih melanggengkan pungutan liar.
“Tidak cukup hanya dengan edaran. Perlu ada tindakan nyata untuk memastikan bahwa edaran tersebut dipatuhi,” tegasnya.
Tambah Dwi, dengan adanya posko pengaduan tersebut pengawasan kasus pungutan akan semakin baik. Pengaduan harus langsung terintegrasi dengan pemerintah.
“Kanal pengaduan ini harus terintegrasi langsung dengan dinas, sehingga setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti dengan cepat.”
“Pengawas sekolah harus memiliki pemahaman yang komprehensif tentang masalah-masalah pendidikan, termasuk di dalamnya adalah masalah pungutan liar,” pungkasnya. (ens/sty)
-
PARIWARA4 hari agoTim Monster Energy Yamaha MotoGP Memasuki Era V4, Launching Livery 2026 di Indonesia
-
PARIWARA3 hari agoYamaha Anniversary 70 Tahun, Livery Ikonik Edisi Spesial Resmi Mengaspal !
-
PARIWARA1 hari agoGas Awal Tahun Nyaman Setahun Penuh, Trik Jitu Yamaha Kaltim Bawa Pulang Nmax Neo atau Aerox Alpha
-
PARIWARA2 hari agoMAX Special Livery & TMAX TECHMAX2026 Tampil MAXimal, Dapatkan Segera MAX Special Livery & TMAX TECHMAX Melalui Order Online
-
PARIWARA14 jam agoJadi Kado Spesial di Awal Tahun, Yamaha Resmi Jual Skutik Premium TMAX di Indonesia
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari agoEks Bandara Temindung “Hidup Lagi”, Dispar Kaltim Janjikan Agenda Kreatif Tiap Bulan
-
SEPUTAR KALTIM3 jam agoDrama ‘Prank’ Beasiswa S2 Eksekutif Berakhir, Pemprov Kaltim dan ITK Sepakat Lanjutkan Program Gratispol
-
SAMARINDA1 hari agoAkses Pedalaman Kaltim Terbuka Lagi, Bandara APT Pranoto Operasikan 6 Rute Perintis

