Connect with us

SAMARINDA

Bacaleg Boleh Pasang Spanduk Sebelum Masa Kampanye di Samarinda, tapi ….

Published

on

bacaleg
Algaka yang dipasang di sejumlah titik di Samarinda diambil pada Rabu, 9 Agustus 2023. (Nisa/Kaltim Faktual)

Tim khusus penindak spanduk dan baliho politik Pemkot Samarinda kini mulai bekerja. Dalam aturan terbarunya, bacaleg boleh saja memasang algaka di perkotaan, sebelum masa kampanye tiba.

Eforia Pemilihan Umum 2024 sudah terasa. Meski jadwalnya masih beberapa bulan lagi. Foto para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) banyak terpampang di berbagai titik jalanan Samarinda.

Alat peraga kampanye (Algaka) itu kebanyakan dipasang sembarang dan tidak berizin. Bentuknya tidak permanen dan biasa menggunakan kayu. Sampai-sampai Pemprov Kaltim sempat menyentil pemkot. Menyebut kalau hibaknya algaka bikin Samarinda semrawut!

Pemkot sebenarnya telah memiliki tim khusus penindak spanduk dan baliho jelang masa kampanye. Sudah ada sejak Maret lalu.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saling bekerja sama. Dan dikoordinir oleh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Untuk titik mana yang boleh ada pemasangan algaka, ditentukan oleh Dinas PUPR. Kemudian izinnya lewat DPMPTSP. Urusan retribusinya ditangani Bapenda. Jika ada yang tidak sesuai, Satpol PP yang akan menurunkan. Sementara Kesbangpol memfilter permohonan pemasangan.

Baca juga:   DWP Kaltim Gelar Pelatihan Pembuatan Puding 3D

Agar semua rencana berjalan, Kesbangpol mengadakan sosialisasi terkait Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame Partai Politik (Parpol) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Kota Samarinda, di Hotel Grand Sawit pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Sekaligus menyosialisasikan perubahan aturan yang ada. Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023, perubahan atas Perwali Nomor 12 Tahun 2020. Tentang penyelenggaraan, perizinan, dan penataan reklame.

Juga Perwali Nomor 39 Tahun 2023, perubahan kedua atas Perwali Nomor 44 Tahun 2011. Tentang tata cara perhitungan dan penetapan nilai sewa reklame dalam wilayah Kota Samarinda.

Boleh Pasang Algaka Sebelum Kampanye

Dari aturan itu, para bacaleg diperbolehkan memasang baliho sebelum masa kampanye. Dari yang sebelumnya tidak boleh.

Kemudian, pemantauan dan perizinannya akan diintegrasikan dalam satu sistem website. Yang telah disediakan oleh Diskominfo. Yakni melalui reklame.samarindakota.go.id

Baca juga:   185 Warga Samarinda Terjaring ETLE Mobile dalam Sebulan, Kebanyakan karena Tak Pakai Helm

Sekretaris Kesbangpol Kota Samarinda Miftahurrizqa menyebut timnya akan terus memantau dan menindak. Jika ada algaka yang tak terdaftar melalui aplikasi itu.

“Setelah ini kita data di perumahan-perumahan, jalan, dalam gang, kita data. Untuk pemberitahuan kepada yang bersangkutan harus segera didaftarkan di aplikasi,” jelasnya usai agenda.

“Kalau tidak ada respons, nanti tim di lapangan bertindak melepas mencabut,” lanjutnya.

Dengan adanya aturan tegas tersebut. Selain rapi, nantinya juga akan menambah masukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Para Bacaleg akan dikenai nilai sewa sebelum masa kampanye.

“Diharapkan bacaleg bisa taat karena mereka kan nanti jadi wakil rakyat dan jadi contoh bagi masyarakat. Taati aturan mendukung kota ini tertata lebih rapi,” tambahnya.

Terpisah, Sekretaris Diskominfo Samarinda, Suparmin turut meminta agar seluruh parpol menyesuaikan. Dengan mengisi website yang ada sebelum melakukan pemasangan reklame.

Baca juga:   Produksi PDAM Samarinda Masih Normal Walau Kemarau, tapi Warga Mesti Harus Berhemat

“Setelah partai politik mengajukan permohonan pemasangan reklame melalui website. Nanti masuk ke Bapenda, bakal ada virtual account untuk pembayarannya,” jelas Suparmin.

Setelah itu akan keluar barcode-nya. Dan dicetak sesuai ketentuan dan ditempel. Pemantauannya akan dari sana.

“Masyarakat bisa scan dan itu tidak kita kunci, nanti Satpol PP atau masyarakat bisa scan barcode terkait informasi baliho. Nanti penertiban teman-teman Satpol,” terang Suparmin.

“Kalau ada yang pasang tapi gak ada stikernya, akan dilakukan penegakan dan diserahkan penegakkan kelurahan dan Satpol,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan Kaltim Faktual pada beberapa ruas jalan di Samarinda, algaka non permanen memang hampir tidak terlihat lagi. Hanya ada satu atau dua.

Namun untuk yang permanen terlihat di sejumlah titik. Utamanya kawasan lampu merah. (*/ens/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.