SEPUTAR KALTIM
Bagi Hasil Pajak Daerah di Kaltim Terapkan Sistem Split Bill, Pemerintah Kabupaten/Kota Langsung Dapat Bagian
Hasil penyesuaian UU HKPD, sistem bagi hasil pajak daerah di Kaltim bakal berubah menjadi sistem split bill, dan dihitung melalui pungutan opsen 66%. Pemerintah Kabupaten/Kota langsung mendapat bagian.
Per 5 Januari 2025 mendatang, pemerintah daerah di seluruh Indonesia menerapkan kebijakan baru terkait pungutan pajak daerah. Menyesuaikan dengan UU Hubugan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang terbit tahun 2022 lalu. Termasuk Pemerintah Provinsi Kaltim.
Di dalamnya, terdapat mekanisme pungutan opsen 66%. Berdasar Pasal 1 angka 61 UU HKPD, opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Ismiati menjelaskan bahwa pungutan opsen 66 persen tersebut diambil dari tarif pajak, dan bukan dari harga kendaraan.
Sementara itu bersamaan dengan kebijakan opsen 66, Pemprov Kaltim mengambil kebijakan penurunan tarif pajak daerah sebesar 0,8 persen dari 1,75 persen untuk PKB. Tarif tersebut merupakan yang terendah se-Indonesia.
Penghitungan Opsen 66 Persen
Dengan tarif baru dan penerapan opsen 66 persen, berikut contoh perhitungannya pada tarif PKB.
Jika harga kendaraan senilai Rp15.800.000, maka dikalikan dengan tarif pajak. Menjadi Rp15.800.000 x 1 x 0,8%=Rp126.400.
Dari hasil tersebut barulah dikalikan dengan opsen 66 persen. Menjadi Rp126.400 x 66%=Rp83.424. Totalnya Rp209.824.
Sementara tarif PKB dengan aturan lama sebesar Rp15.800.000 ×1 ×1,75% = Rp276.500. Selisihnya lebih murah Rp276.500-Rp209.824 = Rp66.676.
Split Bill Pengganti Mekanisme Bagi Hasil
Dengan adanya kebijakan opsen 66 persen, membuat pemerintah daerah harus mengatur ulang mekanisme bagi hasil pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Sebelumnya, pajak daerah yang dipungut disetorkan ke kas pemprov lalu ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota secara periodik. Dengan pembagian wajib pajak, 70 persen untuk pemprov dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.
Dengan menggunakan sistem tersebut, pajak yang dibayarkan masyarakat tak langsung mengisi rekening kas pemerintah kabupaten/ kota. Sebab, skema bagi hasil yang dilakukan pemprov memungkinkan distribusi anggaran terjadi di akhir.
Dengan adanya opsen 66 persen akan membuat sistem bagi hasil menjadi sistem split bill atau split payment. Ismiati bilang, pembagian pajak dilakukan secara langsung ke kas pemprov dan pemerintah kabupaten/kota.
“Karena kita pakai sistem split bill, begitu pajak dibayarkan di meja kasir, uangnya akan langsung dibagi saat itu juga (ke rekening kas Kabupaten/Kota),” katanya dalam konferensi pers 2 Januari 2025 di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim.
Keuntungan Split Bill
Dengan mekanisme bagi hasil sebelumnya, membuat pemerintah kabupaten/kota tidak bisa menerima dan memanfaatkan pungutan pajak secara langsung. Harus menunggu transfer dari pemprov.
Bahkan dalam beberapa kasus, anggaran itu terhambat di tingkat provinsi, sehingga pemerintah kabupaten/kota tidak mendapatkan bagi hasil secara maksimal.
Ismiati optimis, sistem teranyar ini akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota dalam menetapkan anggaran belanja dan memanfaatkan anggaran hasil pajak.
“Jadi pemerintah provinsi juga nggak punya beban untuk membagi dana pajak. Langsung terbayar.”
Sistem Sudah Siap
Selain dari sisi regulasi, Ismiati menyebut secara teknis pihaknya pun sudah siap. Ketika masyarakat melakukan pembayaran pada 5 Januari, taruf sudah otomatis berubah. Termasuk dengan jasa pembayaran.
“Koordinasi dengan pihak ketiga pembayaran pajak seperti perbankan, merchant-merchant pembayaran juga telah dilakukan secara intens,” pungkasnya. (nkh/ens)
-
NUSANTARA4 hari agoPemprov Kaltim Salurkan Rp 7,5 Miliar untuk Bantu Korban Banjir di Tiga Provinsi Sumatera
-
NUSANTARA3 hari agoBukan Touring Biasa! Yamaha Ajak Pemimpin Redaksi Full Gaspol Bareng MAXi & Sport Eksplore Jalur Ikonik Jawa Tengah
-
NUSANTARA2 hari agoCek NIK DTSEN 2025: Panduan Lengkap Pemeriksaan Desil dan Status Bansos Secara Online
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBMKG Prediksi Musim Hujan Panjang di Kaltim hingga Juni 2026, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
-
NUSANTARA3 hari agoDonasi Korban Banjir Sumatra Tembus Rp10,3 Miliar, Aksi Ferry Irwandi Menuai Apresiasi
-
NUSANTARA2 hari agoPresiden Prabowo Percepat Pemulihan Listrik, BBM, dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana
-
PARIWARA2 hari agoPacu Adrenalin di Yamaha Cup Race, Tasikmalaya Bergemuruh Ribuan Penonton Terpukau

