Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

Berikut Tarif Resmi Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim, Berlaku 5 Januari 2025 dan Terendah Se-Indonesia

Diterbitkan

pada

Konferensi Pers pengumuman tarif pajak baru di Kaltim. (Nindi/Kaltim Faktual)

Pemprov Kaltim mengumumkan secara resmi tarif pajak kendaraan bermotor di Kaltim yang berlaku mulai 5 Januari. Jadi yang terendah se-Indonesia.

Isu kenaikan pajak secara nasional akhir-akhir ini cukup membuat masyarakat khawatir. PPN yang menjadi 12 persen, diikuti daya beli yang masih melemah, hingga kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil.

Di tengah tren itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tak ingin membebani masyarakat. Melalui tarikan pajak oleh pemerintah di tingkat provinsi yang dibuat seringan mungkin.

Sebagai informasi, beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah di tingkat provinsi, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau Balik Nama, lalu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Baca juga:   Mahakam Lampion Garden Samarinda Bikin Pesta Malam Tahun Baru 2025, ada Jagung Bakar Gratis dan Puluhan Doorprize

Tarif baru yang akan berlaku merupakan hasil penyesuaian UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berlaku mulai 5 Januari mendatang.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan secara resmi, tarif pajak kendaraan di Kaltim teranyar. Tarifnya jadi yang paling rendah se-Indonesia.

Tarif PKB Kaltim

Ketika sejumlah daerah menerapkan tarif PKB sebesar 0,9 hingga 2 persen, tarif PKB di Kaltim justru sebesar 0,8 dari tarif awal 1,75 persen. Mengalami penurunan sebesar 0,422 persen.

Masyarakat juga tak perlu khawatir dengan kebijakan baru adanya opsen sebesar 66 persen. Karena diambil dari tarif pokok PKB dan bukan dari harga kendaraan.

Baca juga:   Kapal Wisata Pesut Bentong Buka Trip Susur Mahakam Spesial Tahun Baru, Bisa Sambil Lihat Pertunjukkan Kembang Api

Sebagai contoh, jika harga kendaraan senilai Rp15.800.000, maka dikalikan dengan tarif pajak. Menjadi Rp15.800.000 x 1 x 0,8%=Rp126.400. Dari hasil tersebut barulah dikalikan dengan opsen 66 persen. Menjadi Rp126.400 x 66%=Rp83.424. Totalnya Rp209.824

Tarif BBNKB Kaltim

Tarif BBNKB sebesar 8 persen dan opsennya sebesar 66 persen dari pokok BBNKB sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28 persen dibanding tarif sebelumnya sebesar 15 persen. Ada penurunan sebesar 1,72 persen.

Selanjutnya, Bea Balik Nama kedua dan seterusnya tak lagi dikenakan biaya atau pajak tambahan.

Target Peningkatan Kepatuhan Bayar Pajak

Lebih lanjut, Akmal menyebut penurunan tarif pajak yang akan segera berlaku itu merupakan langkah untuk meringankan beban masyarakat Kaltim. Dan dipastikan tidak mengganggu keuangan daerah.

Baca juga:   Buat Resolusi Tahun Baru 2025 Milikmu Lebih Realistis, Berikut Tipsnya!

“Kami tidak mau membebani masyarakat, tapi kita juga memastikan pembangunan tetap berjalan. Keadaan fiskal juga kami pastikan aman.”

Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan sebelumnya, Akmal melihat regulasi penurunan tarif pajak akan diikuti dengan bertambahnya masyarakat yang membayar pajak. Dengan begitu tingkat kepatuhan masyarakat membayar jadi meningkat.

“Selama ini banyak yang belum patuh membayar pajak. Dengan begini kami harap yang membayar pajak semakin banyak. Masyarakat juga lebih baik membeli kendaraan di Kaltim, dengan tarif paling rendah.”

“Kepada Bupati dan Walikota beserta jajarannya sampai di tingkat desa sekiranya dapat menyamakan persepsi dan menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat,” tutup Akmal. (nkh/ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.