Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Bagi Hasil Pajak Daerah di Kaltim Terapkan Sistem Split Bill, Pemerintah Kabupaten/Kota Langsung Dapat Bagian

Diterbitkan

pada

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim Ismiati ketika diwawancarai media. (Nindi/Kaltim Faktual)

Hasil penyesuaian UU HKPD, sistem bagi hasil pajak daerah di Kaltim bakal berubah menjadi sistem split bill, dan dihitung melalui pungutan opsen 66%. Pemerintah Kabupaten/Kota langsung mendapat bagian.

Per 5 Januari 2025 mendatang, pemerintah daerah di seluruh Indonesia menerapkan kebijakan baru terkait pungutan pajak daerah. Menyesuaikan dengan UU Hubugan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang terbit tahun 2022 lalu. Termasuk Pemerintah Provinsi Kaltim.

Di dalamnya, terdapat mekanisme pungutan opsen 66%. Berdasar Pasal 1 angka 61 UU HKPD, opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Ismiati menjelaskan bahwa pungutan opsen 66 persen tersebut diambil dari tarif pajak, dan bukan dari harga kendaraan.

Sementara itu bersamaan dengan kebijakan opsen 66, Pemprov Kaltim mengambil kebijakan penurunan tarif pajak daerah sebesar 0,8 persen dari 1,75 persen untuk PKB. Tarif tersebut merupakan yang terendah se-Indonesia.

Baca juga:   AMSI Kaltim Bahas Revolusi AI: Harus Jadi Game Changer Peningkatan Kualitas Informasi

Penghitungan Opsen 66 Persen

Dengan tarif baru dan penerapan opsen 66 persen, berikut contoh perhitungannya pada tarif PKB.
Jika harga kendaraan senilai Rp15.800.000, maka dikalikan dengan tarif pajak. Menjadi Rp15.800.000 x 1 x 0,8%=Rp126.400.

Dari hasil tersebut barulah dikalikan dengan opsen 66 persen. Menjadi Rp126.400 x 66%=Rp83.424. Totalnya Rp209.824.

Sementara tarif PKB dengan aturan lama sebesar Rp15.800.000 ×1 ×1,75% = Rp276.500. Selisihnya lebih murah Rp276.500-Rp209.824 = Rp66.676.

Split Bill Pengganti Mekanisme Bagi Hasil

Dengan adanya kebijakan opsen 66 persen, membuat pemerintah daerah harus mengatur ulang mekanisme bagi hasil pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Sebelumnya, pajak daerah yang dipungut disetorkan ke kas pemprov  lalu ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota secara periodik. Dengan pembagian wajib pajak, 70 persen untuk pemprov dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga:   Pengamat Ekonomi Sebut Masih Banyak PR di Balik Stabilnya Angka Inflasi Kaltim

Dengan menggunakan sistem tersebut, pajak yang dibayarkan masyarakat tak langsung mengisi rekening kas pemerintah kabupaten/ kota. Sebab, skema bagi hasil yang dilakukan pemprov memungkinkan distribusi anggaran terjadi di akhir.

Dengan adanya opsen 66 persen akan membuat sistem bagi hasil menjadi sistem split bill atau split payment. Ismiati bilang, pembagian pajak dilakukan secara langsung ke kas pemprov dan pemerintah kabupaten/kota.

“Karena kita pakai sistem split bill, begitu pajak dibayarkan di meja kasir, uangnya akan langsung dibagi saat itu juga (ke rekening kas Kabupaten/Kota),” katanya dalam konferensi pers 2 Januari 2025 di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim.

Keuntungan Split Bill

Dengan mekanisme bagi hasil sebelumnya, membuat pemerintah kabupaten/kota tidak bisa menerima dan memanfaatkan pungutan pajak secara langsung. Harus menunggu transfer dari pemprov.

Baca juga:   Jumlah Kunjungan Wisata Mancanegara di Kaltim Anjlok

Bahkan dalam beberapa kasus, anggaran itu terhambat di tingkat provinsi, sehingga pemerintah kabupaten/kota tidak mendapatkan bagi hasil secara maksimal.

Ismiati optimis, sistem teranyar ini akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota dalam menetapkan anggaran belanja dan memanfaatkan anggaran hasil pajak.

“Jadi pemerintah provinsi juga nggak punya beban untuk membagi dana pajak. Langsung terbayar.”

Sistem Sudah Siap

Selain dari sisi regulasi, Ismiati menyebut secara teknis pihaknya pun sudah siap. Ketika masyarakat melakukan pembayaran pada 5 Januari, taruf sudah otomatis berubah. Termasuk dengan jasa pembayaran.

“Koordinasi dengan pihak ketiga pembayaran pajak seperti perbankan, merchant-merchant pembayaran juga telah dilakukan secara intens,” pungkasnya. (nkh/ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.