SEPUTAR KALTIM
Banyak Peluang di IKN, Legislator Kaltim Dorong Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Diteruskan Jadi Pegub

Ke depan, IKN akan memiliki banyak proyek strategis dan berbagai potensi yang menjadi peluang bagi masyarakat. Warga lokal diharapkan terlibat dan tak jadi penonton. Andi Satya mendorong Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal diteruskan jadi Pergub.
Keberadaan Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang dipindahkan dari Jakarta ke Provinsi Kaltim, tepatnya ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan akan berdampak besar bagi segala sektor kehidupan warga setempat di Bumi Etam.
Mulai dari sektor pembangunan infrastruktur bangunan dan jalan, investasi, ekonomi, hingga lapangan pekerjaan. Pembangunan di Kaltim, utamanya daerah sekitar IKN akan terus meningkat, begitu pula ekonomi dan lapangan pekerjaan.
Pada saat masa pembangunan seperti sekarang ini, IKN sudah memberikan dampak yang luar biasa. Seperti banyaknya akses jalan di wilayah kabupaten yang semakin baik dan terbukanya lapangan pekerjaan untuk masyarakat setempat.
Perda PTKL Harus Ditekniskan Jadi Pergub
Anggota DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra menyebut, dampak positif tersebut diprediksikan akan terus berlanjut. Ke depan masih banyak proyek strategis pemerintah yang akan berdampak terhadap masyarakat Kaltim.
Untuk itu, dengan berbagai peluang dan kesempatan yang menanti itu, Andi Satya berharap warga lokal dapat memanfaatkan hal itu dengan baik. Mulai mempersiapkan diri agar dapat ikut ambil peran dan tidak menjadi penonton di rumah sendiri.
“Dengan adanya IKN, Kaltim secara otomatis akan menjadi etalase, jangan sampai jadi penonton terbangunnya IKN, rugi sekali,” kata Andi belum lama ini.
Andi Satya mendorong peningkatan tingkat pendidikan di Kaltim. Harus ada semakin banyak anak-anak Kaltim yang bersekolah bahkan sampai menempuh pendidikan tinggi. Itu akan meningkatkan daya saing dengan pendatang dari luar daerah.
Sementara di lembaga legislatif sendiri, Anggota DPRD Kaltim tidak tinggal diam. Pada Agustus lalu, para dewan Kaltim bersama Pemprov Kaltim telah membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
“Kita harap melalui perda itu, banyak proyek strategis nasional yang menyerap tenaga kerja lokal 75 persen. Supaya tidak jadi penonton di tempat sendiri.”
Hanya saja, perda masih bersifat alas hukum. Bila ingin benar-benar berdampak, pemprov harus menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang isinya lebih rinci dan teknis, berdasarkan isi perda. Ia benar-benar berharap gubernur terpilih kelak mau mengeksekusinya. (adv/ens/fth)
-
PARIWARA4 hari agoWorld Supersport 2026 Kick Off, Aldi Satya Mahendra El’ Dablek Jadikan Momentum Awal Positif Musim Ini
-
SAMARINDA4 hari agoBuka Safari Ramadan Pemprov Kaltim, Rudy Mas’ud Minta Masjid Jadi Wadah Kaderisasi Pemuda
-
NUSANTARA3 hari agoAnti Worry! Healing ke Swiss van Java Jadi Semakin Syahdu Bareng Warna Terbaru Classy Yamaha
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoWaspada Banjir Rob, BMKG Peringatkan Pasang Laut Kaltim Capai 2,8 Meter Sepekan ke Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoCuma Disokong Rp5 Juta, Kampung Ramadan Temindung Sukses Gerakkan Ekonomi Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAngka Kebugaran Warga Benua Etam Mengkhawatirkan, KORMI Kaltim Turun Tangan Gagas ‘Kaltim Aktif’
-
SAMARINDA2 hari agoBukan Pasar Musiman Biasa, Dispar Kaltim Apresiasi Kampung Ramadan Temindung yang Jadi Magnet Ngabuburit Baru Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSetahun Rudy-Seno Memimpin Kaltim, Mengupas Realita Birokrasi di Balik Ambisi ‘Gratispol’

