SEPUTAR KALTIM
Banyak Peluang di IKN, Legislator Kaltim Dorong Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Diteruskan Jadi Pegub

Ke depan, IKN akan memiliki banyak proyek strategis dan berbagai potensi yang menjadi peluang bagi masyarakat. Warga lokal diharapkan terlibat dan tak jadi penonton. Andi Satya mendorong Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal diteruskan jadi Pergub.
Keberadaan Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang dipindahkan dari Jakarta ke Provinsi Kaltim, tepatnya ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan akan berdampak besar bagi segala sektor kehidupan warga setempat di Bumi Etam.
Mulai dari sektor pembangunan infrastruktur bangunan dan jalan, investasi, ekonomi, hingga lapangan pekerjaan. Pembangunan di Kaltim, utamanya daerah sekitar IKN akan terus meningkat, begitu pula ekonomi dan lapangan pekerjaan.
Pada saat masa pembangunan seperti sekarang ini, IKN sudah memberikan dampak yang luar biasa. Seperti banyaknya akses jalan di wilayah kabupaten yang semakin baik dan terbukanya lapangan pekerjaan untuk masyarakat setempat.
Perda PTKL Harus Ditekniskan Jadi Pergub
Anggota DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra menyebut, dampak positif tersebut diprediksikan akan terus berlanjut. Ke depan masih banyak proyek strategis pemerintah yang akan berdampak terhadap masyarakat Kaltim.
Untuk itu, dengan berbagai peluang dan kesempatan yang menanti itu, Andi Satya berharap warga lokal dapat memanfaatkan hal itu dengan baik. Mulai mempersiapkan diri agar dapat ikut ambil peran dan tidak menjadi penonton di rumah sendiri.
“Dengan adanya IKN, Kaltim secara otomatis akan menjadi etalase, jangan sampai jadi penonton terbangunnya IKN, rugi sekali,” kata Andi belum lama ini.
Andi Satya mendorong peningkatan tingkat pendidikan di Kaltim. Harus ada semakin banyak anak-anak Kaltim yang bersekolah bahkan sampai menempuh pendidikan tinggi. Itu akan meningkatkan daya saing dengan pendatang dari luar daerah.
Sementara di lembaga legislatif sendiri, Anggota DPRD Kaltim tidak tinggal diam. Pada Agustus lalu, para dewan Kaltim bersama Pemprov Kaltim telah membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
“Kita harap melalui perda itu, banyak proyek strategis nasional yang menyerap tenaga kerja lokal 75 persen. Supaya tidak jadi penonton di tempat sendiri.”
Hanya saja, perda masih bersifat alas hukum. Bila ingin benar-benar berdampak, pemprov harus menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang isinya lebih rinci dan teknis, berdasarkan isi perda. Ia benar-benar berharap gubernur terpilih kelak mau mengeksekusinya. (adv/ens/fth)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Wanti-wanti OPD: Jangan Ada Titipan Proyek, Kalau Ada Lapor Saya!
-
GAYA HIDUP4 hari agoSiap-Siap! Puasa 2026 Ternyata Tinggal 2 Bulan Lagi, Catat Tanggalnya!
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoLantik 91 Pejabat Baru, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud: Jangan Lelet, Wujudkan Gratispol dan Jospol!
-
BALIKPAPAN3 hari agoUMK Balikpapan Diusulkan Naik Lagi: Tahun 2026 Nambah Rp155 Ribu, Gaji Sektor Migas Tembus Rp4 Juta
-
BALIKPAPAN3 hari agoBalikpapan Siapkan Puluhan Event Sepanjang 2026: Pariwisata Digenjot Tanpa Musim Sepi, ini Jadwal Lengkapnya
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBMKG Peringatkan “Seruakan Dingin Asia” Meningkat, Kaltim Waspada Hujan Sepanjang Pekan Natal
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBanjir Kutim–Berau Tak Melulu Soal Tambang? Wagub Kaltim Buka Suara dan Bakal Cek Data JATAM
-
PARIWARA4 hari agoGebyar Akhir Tahun! Yamaha Rev Festival Sukses Geber Senayan Park Sekaligus Rayakan 1 Dekade MAXI Yamaha

