Connect with us

BALIKPAPAN

Bapemperda DPRD Balikpapan Konsultasi ke Biro Hukum Terkait Percepatan Penyelesaian Raperda

Diterbitkan

pada

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung. (Man/Kaltim Faktual)

DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berencana melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Langkah ini diambil untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang proses fasilitasi hukumnya masih tertunda di Biro Hukum.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung, menyatakan bahwa pihaknya ingin mencari solusi atas keterlambatan tersebut guna mempercepat penyelesaian berbagai Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda).

“Tahun 2024 ini telah berjalan dengan berbagai tantangan, mulai dari persiapan Pemilihan Legislatif (Pileg) hingga masa transisi dalam pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baru. Meski demikian, kami optimis bisa menyelesaikan setidaknya lima Perda dari target 18 Propem Perda dan dua Raperda kumulatif terbuka,” ujar Andi Arief Agung.

Baca juga:   Akhirnya, DPRD Balikpapan Selesaikan Pembentukan AKD, Berikut Daftarnya

Ia menjelaskan, beberapa Raperda sudah mencapai tahap pembahasan tingkat pertama, namun masih harus melalui proses harmonisasi dan penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi di tingkat provinsi sebelum bisa disahkan. Salah satu contohnya adalah Raperda Kota Layak Anak.

Menurut Andi, pembahasan tingkat pertama untuk Raperda Kota Layak Anak sebenarnya sudah selesai, tetapi terdapat kebutuhan harmonisasi agar aturan tersebut selaras dengan regulasi nasional atau provinsi yang mengatur hal yang sama.

“Pembahasan Raperda Kota Layak Anak sebenarnya sudah mencapai tahap yang cukup matang. Bahkan, pembicaraan di tingkat pertama sudah selesai dan seharusnya bisa diajukan ke provinsi. Namun, informasi yang kami terima menyatakan bahwa masih diperlukan harmonisasi agar aturan ini sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Baca juga:   DPRD Kota Balikpapan Siap Dukung Program Prioritas Pemerintah

Andi menambahkan bahwa proses yang memakan waktu lama di Biro Hukum Provinsi menjadi tantangan tersendiri. Banyak Raperda yang sudah difasilitasi namun belum mendapatkan persetujuan akhir. Hal ini menyebabkan terhambatnya beberapa agenda legislatif di Kota Balikpapan.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera mengadakan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur untuk mencari solusi terbaik guna mempercepat proses fasilitasi yang masih tertunda.

“Dalam waktu dekat, Bapemperda akan melakukan kunjungan ke Biro Hukum di provinsi untuk mendiskusikan sejumlah Perda yang proses fasilitasi hukumnya belum selesai. Kami juga memiliki target dan ukuran kerja, sehingga perlu memastikan bahwa setiap Raperda yang diajukan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Baca juga:   Pemerataan Fasilitas Pendidikan, Komisi IV Dorong Pembangunan Sekolah Baru di Balikpapan

Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan Bapemperda DPRD Balikpapan dapat memperoleh kejelasan mengenai mekanisme dan prosedur fasilitasi hukum yang lebih efisien.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian Raperda yang sudah masuk dalam daftar prioritas agar dapat segera diberlakukan, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintahan di Kota Balikpapan. (Man/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.