BALIKPAPAN
Bapemperda DPRD Balikpapan Konsultasi ke Biro Hukum Terkait Percepatan Penyelesaian Raperda
DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berencana melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Langkah ini diambil untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang proses fasilitasi hukumnya masih tertunda di Biro Hukum.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung, menyatakan bahwa pihaknya ingin mencari solusi atas keterlambatan tersebut guna mempercepat penyelesaian berbagai Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda).
“Tahun 2024 ini telah berjalan dengan berbagai tantangan, mulai dari persiapan Pemilihan Legislatif (Pileg) hingga masa transisi dalam pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baru. Meski demikian, kami optimis bisa menyelesaikan setidaknya lima Perda dari target 18 Propem Perda dan dua Raperda kumulatif terbuka,” ujar Andi Arief Agung.
Ia menjelaskan, beberapa Raperda sudah mencapai tahap pembahasan tingkat pertama, namun masih harus melalui proses harmonisasi dan penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi di tingkat provinsi sebelum bisa disahkan. Salah satu contohnya adalah Raperda Kota Layak Anak.
Menurut Andi, pembahasan tingkat pertama untuk Raperda Kota Layak Anak sebenarnya sudah selesai, tetapi terdapat kebutuhan harmonisasi agar aturan tersebut selaras dengan regulasi nasional atau provinsi yang mengatur hal yang sama.
“Pembahasan Raperda Kota Layak Anak sebenarnya sudah mencapai tahap yang cukup matang. Bahkan, pembicaraan di tingkat pertama sudah selesai dan seharusnya bisa diajukan ke provinsi. Namun, informasi yang kami terima menyatakan bahwa masih diperlukan harmonisasi agar aturan ini sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Andi menambahkan bahwa proses yang memakan waktu lama di Biro Hukum Provinsi menjadi tantangan tersendiri. Banyak Raperda yang sudah difasilitasi namun belum mendapatkan persetujuan akhir. Hal ini menyebabkan terhambatnya beberapa agenda legislatif di Kota Balikpapan.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera mengadakan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur untuk mencari solusi terbaik guna mempercepat proses fasilitasi yang masih tertunda.
“Dalam waktu dekat, Bapemperda akan melakukan kunjungan ke Biro Hukum di provinsi untuk mendiskusikan sejumlah Perda yang proses fasilitasi hukumnya belum selesai. Kami juga memiliki target dan ukuran kerja, sehingga perlu memastikan bahwa setiap Raperda yang diajukan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan Bapemperda DPRD Balikpapan dapat memperoleh kejelasan mengenai mekanisme dan prosedur fasilitasi hukum yang lebih efisien.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian Raperda yang sudah masuk dalam daftar prioritas agar dapat segera diberlakukan, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintahan di Kota Balikpapan. (Man/am)
-
POLITIK5 hari yang lalu
RESMI: Rudy-Seno Dinyatakan sebagai Pemenang Pilgub Kaltim dengan Raihan 55,7 Persen Suara
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Permudah Akses ke Sekolah, Pemprov Kaltim Berikan Bus ke SMK Pariwisata dan SMA di Pelosok
-
POLITIK5 hari yang lalu
DPRD Kaltim Sampaikan Hasil Reses, Minta Pemprov Akomodir Aspirasi Rakyat
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Aksi Hari Anti Korupsi di Depan Kantor Gubernur Kaltim: KPK Tak Berfungsi, Tambang Ilegal Jadi Sarang Korupsi!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
UMP Kaltim Tahun 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,57 Juta
-
NUSANTARA13 jam yang lalu
Sekda Provinsi se-Indonesia Sepakat akan Poskan Anggaran Gaji untuk Pegawai Non ASN sampai Diangkat Jadi PPPK Tahun Depan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SLB Samarinda, Sekda Sri Temukan Sejumlah Catatan Menarik
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari yang lalu
Ini Alasan Pj Akmal Malik Minta per Januari 2025 OPD Pemprov Kaltim Gelar Rapat di Maratua Seminggu Sekali