OLAHRAGA
Batas Usia Atlet Porprov Paser 2026 Dikunci 30 Tahun, DPRD Samarinda: Perlu Dikaji Ulang

KONI Kaltim resmi mencanangkan batas usia atlet maksimal 30 tahun untuk gelaran Porprov Paser 2026 mendatang. DPRD sebut kebijakan wajib mempertimbangkan kesiapan daerah dan cabor.
Sebelumnya, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim, Rusdiansyah Aras mengumumkan putusan terkait batasan usia atlet yang diperkenankan berlaga di Porprov Paser 2026.
Hal ini disampaikan Rusdi usai Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Kaltim Februari lalu. Hasil Rakerprov menyepakati bahwa usia 30 merupakan batasan usia maksimal atlet.
Adapun, upaya ini dimaksudkan sebagai langkah KONI melakukan kaderisasi atlet Kaltim. Lebih lanjut, mengutip laman resmi KONI Kaltim, dari total 344 atlet Kaltim yang menyumbang medali di PON Aceh 2024, hanya tersisa 69 atlet yang bisa ikut di PON berikutnya.
Meski begitu, nada penolakan masih santer terdengar dari segala cabang olahraga (cabor).
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi sejatinya mendukung semangat regenerasi atlet yang dicanangkan KONI Kaltim. Dalam jangka panjang, Ismail menilai, tujuan dan semangat yang dibawa KONI dapat berimplikasi positif bagi para atlet.
”Artinya kalau kita bicara semangatnya bisa kita ambil dari sisi tersebut supaya proses regenerasi bisa berjalan sebagaimana mestinya,” kata Ismail saat dijumpai di ruang kerjanya.
Selain itu, dirinya turut menyoroti berbagai aspek lain yang wajib menjadi pertimbangan dalam menerapkan kebijakan tersebut. Mulai dari prestasi, regulasi pusat, hingga kesiapan cabor di masing-masing daerah.
”Menurut saya, kembali ke prestasi atlet di cabor masing-masing. Artinya, penting bagi kita untuk melihat kesiapan daerahnya.”
Ismail menyebut, kebijakan ini dapat membuka peluang kesempatan bagi atlet muda untuk tampil dan berkompetisi tak hanya di kancah daerah namun juga nasional.
“Karena memang kita bicara semangatnya adalah semangat regenerasi untuk memberikan kesempatan untuk anak-anak muda kita tampil di kancah nasional.”
“Tapi ketika kemudian (atletnya) tidak ada, nah ini yang kemudian coba dikaji kembali, didiskusikan dengan dinas terkait yang kaitannya dengan kebijakan itu, kira-kira seperti apa solusinya,” pungkas Ismail. (nkh/sty)


-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda