SEPUTAR KALTIM
Bertentangan dengan UU Ciptaker, DPRD Kaltim akan Cabut Perda Reklamasi Pascatambang

DPRD Kaltim akan mencabut Perda Reklamasi Pascatambang dan Pengelolaan Air Tanah. Karena isinya tak relevan dengan UU Ciptaker. Meski begitu, pengawasan aktivitas pascatambang tetap bisa berjalan, menggunakan landasan hukum UU.
Ada yang menarik dari Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim belum lama ini. Di sana, Komisi III melaporkan hasil kerjanya. Termasuk penggarapan Ranperda tentang pencabutan dua perda. Yakni Perda 8/2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang dan Perda 14/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim Jahidin mengatakan. Komisi III mencabut 2 perda itu karena isinya sudah tidak relevan dengan UU Cipta Kerja.
Sementara, perda adalah penjabaran teknis dari Undang Undang. Menyesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing. Makanya antara UU dan aturan turunannya; Perda, Pergub, ataupun Perbup/Perwali, harus memiliki relavansi.
Meski begitu, bukan berarti pengawasan aktivitas pascatambang kini tidak ada. Tetap ada, hanya sementara waktu, masih menggunakan landasan hukum dari UU Ciptaker.
Sebagai langkah penyesuaian, Komisi III telah mengusulkan perda inisiatif tentang Perlindungan Lingkungan pada Bekas Tambang dan Pengelolaan Lubang Bekas Tambang Sebagai Tempat Pengelolaan Industri Renewable Energy yang Berkesinambungan.
“Ada beberapa muatan dalam perda tersebut yang bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi kedudukannya (UU),” ungkap Jahidin, Rabu 16 Agustus 2023
“Tentunya usulan (perda inisiatif) tersebut dilakukan dengan tetap berkoordinasi oleh beberapa OPD lainnya termasuk biro hukum.”
“Perda ini kan sifatnya kesempurnaan dari undang-undang. Jadi ketika dicabut hanya dalam rangka perbaikan saja. Nantinya akan diajukan lagi,” jelasnya.
Jahidin bilang, pada perda baru nanti. Sebagian besar aturannya bisa saja berbeda. Namun intinya tetap sama. Yakni pengawasan soal pertanggungjawaban perusahaan tambang usai eksploitasi.
“Dalam perda inisiatif ini muatan-muatannya akan jauh berbeda,” pungkasnya. (dmy/fth)


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA5 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas