SEPUTAR KALTIM
BPK Kaltim Serahkan Laporan Audit LKPD 2024: Opini WTP dengan Catatan Penting

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada sembilan kabupaten/kota se-Kaltim.
Acara tersebut digelar di Auditorium Nusantara Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, Jumat 23 Mei 2025, dan dihadiri oleh perwakilan DPRD, bupati, wali kota, serta pejabat terkait.
Dalam paparannya, Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, menegaskan bahwa seluruh entitas memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, hal ini tidak serta-merta menutup celah adanya temuan ketidaksesuaian administrasi atau potensi fraud (kecurangan) di masa depan.
“WTP bukan jaminan kesempurnaan, melainkan penilaian kewajaran laporan keuangan. Masih ada 184 temuan dan 489 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.
Temuan di Bawah Ambang Materialitas
Suharyanto menjelaskan, meski ditemukan sejumlah masalah seperti pembayaran ganda, ketidakpatuhan Perpres Nomor 33/2020 tentang honorarium pengelola keuangan, dan pengelolaan hibah yang belum optimal, temuan tersebut tidak melampaui batas materialitas — nilai kritis yang menentukan dampak temuan terhadap opini.
“Contohnya, ada ketidaktepatan volume pekerjaan atau belanja hibah yang belum dipertanggungjawabkan. Namun, secara keseluruhan, laporan keuangan masih dinilai wajar,” jelasnya.
Rekomendasi dan Sinergi dengan Aparat Hukum
BPK menyatakan telah meminta pemerintah daerah menyelesaikan temuan dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima. Jika temuan bersifat material atau indikasi fraud terungkap di kemudian hari, BPK dapat merekomendasikan pemeriksaan lanjutan atau berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan kinerja atau investigasi khusus jika ditemukan pelanggaran serius,” tambah Suharyanto.
Lima Poin Kritis Hasil Pemeriksaan
- Penatausahaan Aset dan Utang : Terdapat ketidakakuratan pencatatan aset tetap dan utang daerah.
- Pembayaran Ganda : Pembayaran kontrak infrastruktur (jalan, jembatan, irigasi) yang tumpang tindih.
- Pelanggaran Perpres 33/2020 : Honorarium pengelola keuangan melebihi ketentuan dan pengadaan barang/jasa tidak sesuai prosedur.
- Pengelolaan Pendapatan Daerah : Potensi pendapatan belum teroptimalkan.
- Belanja Hibah : Penyerahan hibah ke organisasi tanpa pertanggungjawaban lengkap.
Tantangan ke Depan
Suharyanto mengapresiasi upaya pemerintah daerah mempertahankan opini WTP, tetapi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
“Opini ini harus jadi pemicu perbaikan sistem pengendalian intern. Jika ada fraud yang terungkap nanti, tanggung jawab ada di pemda,” tegasnya.
Seluruh rekomendasi BPK telah disampaikan dalam LHP, termasuk rencana aksi perbaikan. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti agar tidak menjadi beban di audit tahun berikutnya.
“Kami berharap tidak ada lagi temuan serupa di Tahun Anggaran 2025,” tutup Suharyanto. (chanz/sty).
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun, Dipicu Anjloknya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBiro Kesra Kaltim Perkuat Pembangunan Desa Lewat Evaluasi Indeks Desa
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPramuka Kaltim Gaet Generasi Muda Lewat Turnamen E-Sport
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Pastikan Dana Gratispol Cair Pekan Ini, Keterlambatan Disebabkan Proses APBD-P
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPramuka Kaltim Tutup Turnamen Esport Pertama: Semangat Digital, Sportivitas Tetap Menyala
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoInflasi Kaltim Oktober 2025 Capai 1,94 Persen, Jasa Perawatan Pribadi Jadi Pendorong Utama
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Matangkan Arsitektur SPBE Menuju Tata Kelola Digital Terpadu
-
BERITA3 hari agoKI Kaltim Dorong BUMN dan Lembaga Vertikal Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik

