SEPUTAR KALTIM
BPK Kaltim Serahkan Laporan Audit LKPD 2024: Opini WTP dengan Catatan Penting

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada sembilan kabupaten/kota se-Kaltim.
Acara tersebut digelar di Auditorium Nusantara Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, Jumat 23 Mei 2025, dan dihadiri oleh perwakilan DPRD, bupati, wali kota, serta pejabat terkait.
Dalam paparannya, Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, menegaskan bahwa seluruh entitas memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, hal ini tidak serta-merta menutup celah adanya temuan ketidaksesuaian administrasi atau potensi fraud (kecurangan) di masa depan.
โWTP bukan jaminan kesempurnaan, melainkan penilaian kewajaran laporan keuangan. Masih ada 184 temuan dan 489 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti,โ ujarnya.
Temuan di Bawah Ambang Materialitas
Suharyanto menjelaskan, meski ditemukan sejumlah masalah seperti pembayaran ganda, ketidakpatuhan Perpres Nomor 33/2020 tentang honorarium pengelola keuangan, dan pengelolaan hibah yang belum optimal, temuan tersebut tidak melampaui batas materialitas โ nilai kritis yang menentukan dampak temuan terhadap opini.
โContohnya, ada ketidaktepatan volume pekerjaan atau belanja hibah yang belum dipertanggungjawabkan. Namun, secara keseluruhan, laporan keuangan masih dinilai wajar,โ jelasnya.
Rekomendasi dan Sinergi dengan Aparat Hukum
BPK menyatakan telah meminta pemerintah daerah menyelesaikan temuan dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima. Jika temuan bersifat material atau indikasi fraud terungkap di kemudian hari, BPK dapat merekomendasikan pemeriksaan lanjutan atau berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
โKami tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan kinerja atau investigasi khusus jika ditemukan pelanggaran serius,โ tambah Suharyanto.
Lima Poin Kritis Hasil Pemeriksaan
- Penatausahaan Aset dan Utang : Terdapat ketidakakuratan pencatatan aset tetap dan utang daerah.
- Pembayaran Ganda : Pembayaran kontrak infrastruktur (jalan, jembatan, irigasi) yang tumpang tindih.
- Pelanggaran Perpres 33/2020 : Honorarium pengelola keuangan melebihi ketentuan dan pengadaan barang/jasa tidak sesuai prosedur.
- Pengelolaan Pendapatan Daerah : Potensi pendapatan belum teroptimalkan.
- Belanja Hibah : Penyerahan hibah ke organisasi tanpa pertanggungjawaban lengkap.
Tantangan ke Depan
Suharyanto mengapresiasi upaya pemerintah daerah mempertahankan opini WTP, tetapi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
โOpini ini harus jadi pemicu perbaikan sistem pengendalian intern. Jika ada fraud yang terungkap nanti, tanggung jawab ada di pemda,โ tegasnya.
Seluruh rekomendasi BPK telah disampaikan dalam LHP, termasuk rencana aksi perbaikan. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti agar tidak menjadi beban di audit tahun berikutnya.
โKami berharap tidak ada lagi temuan serupa di Tahun Anggaran 2025,โ tutup Suharyanto. (chanz/sty).
-
KUKAR4 hari agoKredit Kukar Idaman Terbaik Sasar Empat Sektor Usaha
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoTemuan BRIN soal Vape Jadi Perhatian, Angka Gangguan Kesehatan Diminta Tak Disalahartikan
-
OLAHRAGA2 hari agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Drama 120 Menit Berakhir Manis di GBK
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoGowes Wisata Kaltim Jelajah Tenggarong, Gowes Sambil Menyeberangi Sungai Mahakam
-
KUKAR5 hari agoKukar Tekankan KB sebagai Langkah Menyiapkan Keluarga Berkualitas
-
KUKAR2 hari agoPemkab Kukar Kembali Dorong Penataan Wilayah Sedulang dari Muara Kaman
-
BONTANG2 hari ago40 Motor Fazzio dan Grand Filano Ramaikan Rolling City Yamaha Classy di Bontang
-
KUKAR5 hari agoTPK Kukar Libatkan Tiga Unsur untuk Perkuat Pendampingan Keluarga

