SEPUTAR KALTIM
BPKAD Kaltim Bantah Tolak Surat Permintaan Aset Pemprov untuk Jalan Terowongan Samarinda

BPKAD Kaltim mengklarifikasi soal tudingan penolakan mereka untuk menghibahkan sebagian lahan Rumah Sakit Islam. Sebagai aksesibilitas Terowongan Samarinda.
Baru-baru ini, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik telah turun ke lapangan bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk melakukan peninjauan lokasi pembangunan Terowongan Samarinda.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan bahwa surat tersebut sebenarnya ditujukan kepada Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. Namun, Andi Harun melihat surat tersebut kemudian didisposisi oleh BPKAD Kaltim.
“Itu tidak lazim, sebetulnya dalam tata administrasi, contohnya kalau ada surat yang ditujukan ke wali kota. Maka surat itu harus sampai dulu ke wali kota, baru disposisi ke sekda atau pejabat di bawahnya,” ungkapnya, belum lama ini.
Klarifikasi BPKAD Kaltim
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fahmi Prima Laksana, menegaskan tudingan itu tidak benar. Memang benar, pemprov sempat menolak ‘proposal’ dari pemkot. Namun itu bukan datang dari BPKAD saja. Melainkan hasil keputusan rapat bersama sekdaprov dan OPD terkait.
“Yang namanya surat masuk pasti didisposisi gubernur, setelah itu sekda, ditelaah terus dirapatkan,” ungkapnya, Senin 15 Januari 2024.
Fahmi bilang, dasar penolakan itu adalah karena pemkot belum memikirkan dampak yang terjadi pasca-pembangunan.
“Disimpulkan bahwa perencanaannya tidak memikirkan rumah sakit itu. Dalam perencanaan itu harus memikirkan dampak. Nah dampak itu gak dipikirkan,” jelasnya.
Dalam pembahasan rapat terkait penggunaan lahan pemprov yang telah dilakukan sebanyak dua kali pada bulan September dan Januari lalu. Ia menuturkan kalau belum tergambar permohonan pembangunan jalan untuk warga yang tidak terdampak.
“Kami rapat dan menyatakan bahwa perencanaan itu, dari awal sebelum melakukan sesuatu tembusnya ke mana, masyarakat bagaimana, lalu lintasnya seperti apa. Harus jelas,” tegasnya.
Menurutnya, di dalam perencanaan. Pemanfaatan sebagian lahan RSI ini tidak ada dalam Detail Engineering Design (DED).
“Jadi yang tolak siapa? Hasil keputusan rapat. Bukan kami mendisposisi surat, terus ditolak,” katanya.
“Intinya bukan BPKAD Kaltim sendiri yang menolak, tapi perencanaan nya yang kurang matang sehingga provinsi itu menilai lagi. Gak bisa seperti itu,” terangnya.
“Pada saat itu diputuskan DED-nya ditinjau ulang,” pungkasnya. (dmy/gdc/fth)


-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Realisasi Janji Gratispol dan Jospol: Ribuan Warga Terima Penghargaan Umrah dan Insentif Guru
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kaltim Siap Wujudkan Zero ODOL 2026, Tahapan Penindakan Dimulai Juli Ini
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Pemprov Kaltim Gandeng LPEI, Dorong Desa Potensial Jadi Motor Ekonomi Ekspor
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Transformasi Digital ASN: Perpustakaan Digital Jadi Pilar Penguatan Literasi dan Kompetensi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan