SEPUTAR KALTIM
BPKAD Kaltim Bantah Tolak Surat Permintaan Aset Pemprov untuk Jalan Terowongan Samarinda
BPKAD Kaltim mengklarifikasi soal tudingan penolakan mereka untuk menghibahkan sebagian lahan Rumah Sakit Islam. Sebagai aksesibilitas Terowongan Samarinda.
Baru-baru ini, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik telah turun ke lapangan bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk melakukan peninjauan lokasi pembangunan Terowongan Samarinda.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan bahwa surat tersebut sebenarnya ditujukan kepada Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. Namun, Andi Harun melihat surat tersebut kemudian didisposisi oleh BPKAD Kaltim.
“Itu tidak lazim, sebetulnya dalam tata administrasi, contohnya kalau ada surat yang ditujukan ke wali kota. Maka surat itu harus sampai dulu ke wali kota, baru disposisi ke sekda atau pejabat di bawahnya,” ungkapnya, belum lama ini.
Klarifikasi BPKAD Kaltim
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fahmi Prima Laksana, menegaskan tudingan itu tidak benar. Memang benar, pemprov sempat menolak ‘proposal’ dari pemkot. Namun itu bukan datang dari BPKAD saja. Melainkan hasil keputusan rapat bersama sekdaprov dan OPD terkait.
“Yang namanya surat masuk pasti didisposisi gubernur, setelah itu sekda, ditelaah terus dirapatkan,” ungkapnya, Senin 15 Januari 2024.
Fahmi bilang, dasar penolakan itu adalah karena pemkot belum memikirkan dampak yang terjadi pasca-pembangunan.
“Disimpulkan bahwa perencanaannya tidak memikirkan rumah sakit itu. Dalam perencanaan itu harus memikirkan dampak. Nah dampak itu gak dipikirkan,” jelasnya.
Dalam pembahasan rapat terkait penggunaan lahan pemprov yang telah dilakukan sebanyak dua kali pada bulan September dan Januari lalu. Ia menuturkan kalau belum tergambar permohonan pembangunan jalan untuk warga yang tidak terdampak.
“Kami rapat dan menyatakan bahwa perencanaan itu, dari awal sebelum melakukan sesuatu tembusnya ke mana, masyarakat bagaimana, lalu lintasnya seperti apa. Harus jelas,” tegasnya.
Menurutnya, di dalam perencanaan. Pemanfaatan sebagian lahan RSI ini tidak ada dalam Detail Engineering Design (DED).
“Jadi yang tolak siapa? Hasil keputusan rapat. Bukan kami mendisposisi surat, terus ditolak,” katanya.
“Intinya bukan BPKAD Kaltim sendiri yang menolak, tapi perencanaan nya yang kurang matang sehingga provinsi itu menilai lagi. Gak bisa seperti itu,” terangnya.
“Pada saat itu diputuskan DED-nya ditinjau ulang,” pungkasnya. (dmy/gdc/fth)
-
MAHULU5 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
SAMARINDA5 hari agoMinggu Malam, Ustaz Das’ad Latif Bakal Isi Tabligh Akbar di Penutupan Pekan Raya Kaltim 2026
-
HIBURAN5 hari agoLomba, Pameran, hingga Tabligh Akbar, Berikut Rangkaian Keseruan Pekan Raya Kaltim Gratis!
-
SAMARINDA4 hari agoPenumpang Melonjak, Bandara APT Pranoto Ajukan Perluasan “Area Safety” di Sisi Runway
-
EKONOMI DAN PARIWISATA16 jam agoAkses Pariwisata Kaltim Semakin Mudah, Ini 2 Rute Baru Lion Air Domestik dan Internasional
-
SAMARINDA4 hari agoLapas Samarinda Overkapasitas 300 Persen, Andi Harun Siapkan 9 Hektare Lahan di Bayur
-
FEATURE4 hari agoTanggal Merah Januari 2026: Mengacu SKB 3 Menteri, Masih Ada Satu ‘Long Weekend’ Tersisa

