SEPUTAR KALTIM
BPKAD Kaltim Bantah Tolak Surat Permintaan Aset Pemprov untuk Jalan Terowongan Samarinda
BPKAD Kaltim mengklarifikasi soal tudingan penolakan mereka untuk menghibahkan sebagian lahan Rumah Sakit Islam. Sebagai aksesibilitas Terowongan Samarinda.
Baru-baru ini, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik telah turun ke lapangan bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk melakukan peninjauan lokasi pembangunan Terowongan Samarinda.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan bahwa surat tersebut sebenarnya ditujukan kepada Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. Namun, Andi Harun melihat surat tersebut kemudian didisposisi oleh BPKAD Kaltim.
“Itu tidak lazim, sebetulnya dalam tata administrasi, contohnya kalau ada surat yang ditujukan ke wali kota. Maka surat itu harus sampai dulu ke wali kota, baru disposisi ke sekda atau pejabat di bawahnya,” ungkapnya, belum lama ini.
Klarifikasi BPKAD Kaltim
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fahmi Prima Laksana, menegaskan tudingan itu tidak benar. Memang benar, pemprov sempat menolak ‘proposal’ dari pemkot. Namun itu bukan datang dari BPKAD saja. Melainkan hasil keputusan rapat bersama sekdaprov dan OPD terkait.
“Yang namanya surat masuk pasti didisposisi gubernur, setelah itu sekda, ditelaah terus dirapatkan,” ungkapnya, Senin 15 Januari 2024.
Fahmi bilang, dasar penolakan itu adalah karena pemkot belum memikirkan dampak yang terjadi pasca-pembangunan.
“Disimpulkan bahwa perencanaannya tidak memikirkan rumah sakit itu. Dalam perencanaan itu harus memikirkan dampak. Nah dampak itu gak dipikirkan,” jelasnya.
Dalam pembahasan rapat terkait penggunaan lahan pemprov yang telah dilakukan sebanyak dua kali pada bulan September dan Januari lalu. Ia menuturkan kalau belum tergambar permohonan pembangunan jalan untuk warga yang tidak terdampak.
“Kami rapat dan menyatakan bahwa perencanaan itu, dari awal sebelum melakukan sesuatu tembusnya ke mana, masyarakat bagaimana, lalu lintasnya seperti apa. Harus jelas,” tegasnya.
Menurutnya, di dalam perencanaan. Pemanfaatan sebagian lahan RSI ini tidak ada dalam Detail Engineering Design (DED).
“Jadi yang tolak siapa? Hasil keputusan rapat. Bukan kami mendisposisi surat, terus ditolak,” katanya.
“Intinya bukan BPKAD Kaltim sendiri yang menolak, tapi perencanaan nya yang kurang matang sehingga provinsi itu menilai lagi. Gak bisa seperti itu,” terangnya.
“Pada saat itu diputuskan DED-nya ditinjau ulang,” pungkasnya. (dmy/gdc/fth)
-
HIBURAN4 hari agoAkhir Pekan di Temindung Creative Hub, 111 Film Pendek Ikut Festival Film Kaltim
-
KUKAR4 hari agoKarnaval GEAR Ultima Yamaha Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Ribuan Warga Bukit Pariaman Antusias
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoAnggaran Dishut Kaltim Sempat Dipangkas 60 Persen, Dikembalikan untuk Tangani Karhutla
-
BALIKPAPAN5 hari agoMulai 1 September, Aturan Baru BBM Subsidi Balikpapan: Mobil Isi Pertalite Pukul 22.00-06.00 WITA
-
SAMARINDA1 hari agoMuka Air Turun 20 Sentimeter, Bendungan Lempake Diperkirakan Hanya Bertahan 2 Minggu
-
OLAHRAGA1 hari agoTurnamen Biliar Deadline Headline Bola 9 di De Ale Diikuti 64 Peserta, PWI Kaltim Dorong Lahirnya Talenta Baru
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKarhutla Kaltim Meluas, BPBD Akui Sulit Cari Sumber Air untuk Pemadaman
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoKarhutla Kaltim, Peneliti Ungkap Tradisi Bakar Ladang Dayak Punya Aturan Ketat

