POLITIK
Caleg PKS Kena Semprit, Ketahuan Bagi Kalender Kampanye saat Tugas Dewan
Bawaslu Kutim sedang mendalami dugaan pelanggaran kampanye. Yang dilakukan oleh caleg sekaligus anggota DPRD Kaltim dari PKS. Karena membagikan kalender kampanye saat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang).Â
Caleg DPRD Kaltim incumbent dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial HR. Diduga membagikan alat perga kampanye saat sedang menjalankan tugas kedewanannya.
Anggota Bawaslu Kutai Timur (Kutim) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Musbah Ilham. Mengatakan mereka sudah memegang barang bukti yang diterima dari pelapor.
“Kami mendapatkan laporan dari panitia pengawas pemilu (panwas) desa, kemudian ada bukti video, terduga membagi kalender sebagai alat peraga kampanye saat menggelar sosbang di sana,” ujar Musbah Ilham, Senin. Mengutip dari Antara.
Ilham menambahkan, dugaan pelanggaran itu terjadi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur. Pada 7 Desember 2023 silam. Selain colong start, hal yang menjadi sorotan adalah HR menggunakan anggaran dari APBD Kaltim, saat melakukan aksi tersebut.
“Selasa (16/1), kami akan memutuskan, apakah kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan dan kepolisian atau tidak. Untuk saat ini, kami masih mengkaji bukti-bukti yang sudah terpenuhi,” katanya.
Ilham bilang, kegiatan kampanye seperti ini berpotensi melanggar UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1) huruf j, yang melarang pelaksana kampanye atau peserta pemilu menggunakan fasilitas pemerintah.
“Kalau terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pasal 521, yang menjelaskan bahwa setiap pelaksana kampanye atau peserta pemilu, dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat (1) huruf j, yaitu dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalimantan Timur Hari Dermanto mengingatkan kepada anggota legislatif yang kembali mencalonkan diri (incumbent) agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye.
“Kami sekali lagi mengingatkan kepada anggota legislatif incumbent agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye. Jangan sampai melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu,” katanya.
Menurutnya, kegiatan reses, sosialisasi wawasan kebangsaan, maupun sosialisasi peraturan daerah (sosbang dan sosper) memang adalah kemewahan bagi para caleg petahana, namun bukan untuk diselewengkan.
“Kegiatan-kegiatan tersebut bisa saja menjadi bumerang jika tidak dilakukan dengan benar. Misalnya, jika ada pemberian uang, bantuan, atau janji-janji yang bersifat menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu,” pungkasnya. (dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Wanti-wanti OPD: Jangan Ada Titipan Proyek, Kalau Ada Lapor Saya!
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDaftar Lengkap UMK Kaltim 2026: Berau Paling Tajir Tembus Rp4,39 Juta, Paser di Posisi Buncit
-
GAYA HIDUP4 hari agoAlarm Ramadan Sudah Bunyi! Manfaatkan Rajab dan Syakban Buat “Pemanasan” Biar Nggak Kaget
-
HIBURAN3 hari agoIni Inspirasi Caption Postingan Tahun Baru 2026, Tinggalkan Tulisan Klise “New Year, New Me”
-
GAYA HIDUP4 hari agoStop Doomscrolling! ini Ide Me-Time Berkualitas Agar Masa Liburmu Tetap Waras
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoJaga Harga Sembako Stabil Jelang Nataru, Pemprov Kaltim Perkuat Koordinasi TPID hingga Kabupaten/Kota
-
GAYA HIDUP4 hari agoBosan Cuma Bilang “Merry Christmas”? Ini 10 Ide Ucapan Natal Alternatif Nggak Template Via Chat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoLibur Akhir Tahun di Samarinda, Rumah Ulin Arya Suguhkan Arya Kids Festival

