POLITIK
Caleg PKS Kena Semprit, Ketahuan Bagi Kalender Kampanye saat Tugas Dewan
Bawaslu Kutim sedang mendalami dugaan pelanggaran kampanye. Yang dilakukan oleh caleg sekaligus anggota DPRD Kaltim dari PKS. Karena membagikan kalender kampanye saat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang).
Caleg DPRD Kaltim incumbent dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial HR. Diduga membagikan alat perga kampanye saat sedang menjalankan tugas kedewanannya.
Anggota Bawaslu Kutai Timur (Kutim) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Musbah Ilham. Mengatakan mereka sudah memegang barang bukti yang diterima dari pelapor.
“Kami mendapatkan laporan dari panitia pengawas pemilu (panwas) desa, kemudian ada bukti video, terduga membagi kalender sebagai alat peraga kampanye saat menggelar sosbang di sana,” ujar Musbah Ilham, Senin. Mengutip dari Antara.
Ilham menambahkan, dugaan pelanggaran itu terjadi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur. Pada 7 Desember 2023 silam. Selain colong start, hal yang menjadi sorotan adalah HR menggunakan anggaran dari APBD Kaltim, saat melakukan aksi tersebut.
“Selasa (16/1), kami akan memutuskan, apakah kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan dan kepolisian atau tidak. Untuk saat ini, kami masih mengkaji bukti-bukti yang sudah terpenuhi,” katanya.
Ilham bilang, kegiatan kampanye seperti ini berpotensi melanggar UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1) huruf j, yang melarang pelaksana kampanye atau peserta pemilu menggunakan fasilitas pemerintah.
“Kalau terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pasal 521, yang menjelaskan bahwa setiap pelaksana kampanye atau peserta pemilu, dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat (1) huruf j, yaitu dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalimantan Timur Hari Dermanto mengingatkan kepada anggota legislatif yang kembali mencalonkan diri (incumbent) agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye.
“Kami sekali lagi mengingatkan kepada anggota legislatif incumbent agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye. Jangan sampai melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu,” katanya.
Menurutnya, kegiatan reses, sosialisasi wawasan kebangsaan, maupun sosialisasi peraturan daerah (sosbang dan sosper) memang adalah kemewahan bagi para caleg petahana, namun bukan untuk diselewengkan.
“Kegiatan-kegiatan tersebut bisa saja menjadi bumerang jika tidak dilakukan dengan benar. Misalnya, jika ada pemberian uang, bantuan, atau janji-janji yang bersifat menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu,” pungkasnya. (dra)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Mulai Salurkan Seragam Sekolah Gratis Akhir November 2025
-
PARIWARA4 hari agoYamaha Indonesia Hadirkan Warna Baru NMAX “TURBO” dan NMAX NEO, Tampilkan Performa dan Fitur Premium
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Peringati Hari Pahlawan ke-80 dengan Upacara dan Ziarah Nasional
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoRatusan Warga Antusias Ikuti Senam Jantung Sehat di Islamic Center Samarinda, Meriahkan HUT ke-44 YJI Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSeluruh Gubernur Hadiri Rapat Koordinasi Pembangunan IKN dan Pengukuhan APPSI di Nusantara
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoYJI Kaltim Ajak Masyarakat Peduli Irama Jantung Lewat Edukasi “Don’t Miss a Beat”
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKORMI Kaltim Siapkan Festival Olahraga Masyarakat FORDESWITA 2025 di Destinasi Wisata Derawan
-
PARIWARA2 hari agoYamaha Raih Tiga Penghargaan di Marketing Excellence Awards 2025, Bukti Konsistensi Inovasi dan Strategi Pemasaran Digital

