POLITIK
Caleg PKS Kena Semprit, Ketahuan Bagi Kalender Kampanye saat Tugas Dewan
Bawaslu Kutim sedang mendalami dugaan pelanggaran kampanye. Yang dilakukan oleh caleg sekaligus anggota DPRD Kaltim dari PKS. Karena membagikan kalender kampanye saat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang).Â
Caleg DPRD Kaltim incumbent dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial HR. Diduga membagikan alat perga kampanye saat sedang menjalankan tugas kedewanannya.
Anggota Bawaslu Kutai Timur (Kutim) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Musbah Ilham. Mengatakan mereka sudah memegang barang bukti yang diterima dari pelapor.
“Kami mendapatkan laporan dari panitia pengawas pemilu (panwas) desa, kemudian ada bukti video, terduga membagi kalender sebagai alat peraga kampanye saat menggelar sosbang di sana,” ujar Musbah Ilham, Senin. Mengutip dari Antara.
Ilham menambahkan, dugaan pelanggaran itu terjadi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur. Pada 7 Desember 2023 silam. Selain colong start, hal yang menjadi sorotan adalah HR menggunakan anggaran dari APBD Kaltim, saat melakukan aksi tersebut.
“Selasa (16/1), kami akan memutuskan, apakah kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan dan kepolisian atau tidak. Untuk saat ini, kami masih mengkaji bukti-bukti yang sudah terpenuhi,” katanya.
Ilham bilang, kegiatan kampanye seperti ini berpotensi melanggar UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1) huruf j, yang melarang pelaksana kampanye atau peserta pemilu menggunakan fasilitas pemerintah.
“Kalau terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pasal 521, yang menjelaskan bahwa setiap pelaksana kampanye atau peserta pemilu, dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat (1) huruf j, yaitu dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalimantan Timur Hari Dermanto mengingatkan kepada anggota legislatif yang kembali mencalonkan diri (incumbent) agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye.
“Kami sekali lagi mengingatkan kepada anggota legislatif incumbent agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye. Jangan sampai melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu,” katanya.
Menurutnya, kegiatan reses, sosialisasi wawasan kebangsaan, maupun sosialisasi peraturan daerah (sosbang dan sosper) memang adalah kemewahan bagi para caleg petahana, namun bukan untuk diselewengkan.
“Kegiatan-kegiatan tersebut bisa saja menjadi bumerang jika tidak dilakukan dengan benar. Misalnya, jika ada pemberian uang, bantuan, atau janji-janji yang bersifat menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu,” pungkasnya. (dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBMKG Peringatkan Potensi Rob dan Curah Hujan Tinggi di Kalimantan Timur Akhir 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPenambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Ditangkap: Pemerintah Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi
-
NUSANTARA5 hari agoAktivitas Buzzer Kini Jadi Sebuah Industri yang Terorganisir
-
OLAHRAGA2 hari agoPerolehan Positif Yamaha Racing Indonesia Tuai Perubahan Signifikan di ARRC 2025
-
GAYA HIDUP3 hari ago7 Tips Resolusi Tahun Baru 2026 Biar Nggak Jadi Sekadar Janji Manis, tapi Beneran Jalan Sampai Desember Lagi
-
HIBURAN3 hari agoDiserbu Ribuan Gen Z! Skutik Skena Fazzio Hybrid Sukses Curi Perhatian di Festival Musik Anak Muda
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoBI Siapkan Rp4,8 Triliun Penuhi Kebutuhan Nataru 2026 di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoWagub: Usia Harapan Hidup Warga Kaltim Naik Jadi 79 Tahun

