SEPUTAR KALTIM
Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Mudik, Gubernur Kaltim Wajibkan Vaksin Booster dan Tes Antigen

Mendekati Hari Raya Idulfitri 1443 H, masyarakat sudah mulai melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman atau yang biasa disebut mudik. Setelah dua tahun terakhir aktivitas mudik dilarang karena peningkatan angka Covid-19 yang terjadi, tahun ini Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik dengan beberapa persyaratan yang berlaku.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan Surat Edaran tentang pengendalian penyebaran Covid-19 di masa mudik bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di masa mudik lebaran tahun 2022.
“Diberlakukan pengetatan pada gerbang masuk Provinsi Kaltim dengan ketentuan setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” sebut Gubernur Kaltim dalam edaran yang tertulis, Selasa (26/4/2022).
Dalam edaran tersebut juga dituangkan beberapa poin lainnya, yakni setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk Wilayah Provinsi Kaltim. Sementara itu, bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan, yaitu PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosisi ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Kemudian, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diiambil kurun waktu 1×24 jam atau hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” katanya dalam Surat Edaran tersebut.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter mengenai kondisi PPDN tersebut.
“Surat edaran (SE) ini dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 di masa mudik lebaran tahun 2022. Makanya dilakukan beberapa upaya guna mengurangi tingkat penyebaran Covid dengan diberlakukannya pengetatan pada gerbang masuk Provinsi Kaltim,” ucap Kepala Biro (Karo) Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin.
“Semua ini sebagai bentuk kehati-hatian kita, agar bersama-sama menjaga kesehatan. Semoga Covid berakhir setelah lebaran. Kita berdoa bersama,” jelas Juru Bicara Gubernur Kaltim ini yang biasa disapa Ivan. Surat tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti bupati dan wali kota. (redaksi)


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja