Connect with us

SAMARINDA

Dari Penguatan Demokrasi Daerah ke-8, Legislator Kaltim Darlis Bahas Kebijakan Lingkungan Berkeadilan

Diterbitkan

pada

Anggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi saat menggelar Penguatan Demokrasi Daerah di Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda, Minggu, 24 Agustus 2025.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M Darlis Pattalongi melakukan kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-8 dengan tema Kebijakan Lingkungan Yang Berorientasi Kesinambungan dan Keadilan.

Kegiatan ini di gelar di Jl. Modang No.19A RT.20 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda, Minggu, 24 Agustus 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Darlis mengundang pemateri Gigih Widya Wirawan, S.E selaku Ketua Lembaga Pengembangan SDM dan Kajian Daerah. Yang memaparkan materi Penguatan Demokrasi Daerah
“Kebijakan Lingkungan Yang Berorientasi Kesinambungan Dan Keadilan”

Bagi Darlis, pentingnya penyusunan kebijakan lingkungan yang tidak hanya berorientasi pada keberlanjutan, tetapi juga memastikan keadilan bagi masyarakat di sekitar wilayah terdampak.

Baca juga:   Stok Beras Samarinda Aman hingga Akhir 2025, Bulog Imbau Warga Tak Khawatir

Sebeb, kata dia, praktik pengelolaan lingkungan kerap kali menghadapkan warga dengan persoalan kesenjangan manfaat dan risiko.

Karena itu, pembangunan berkelanjutan harus memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang dirugikan.

“Keadilan lingkungan berarti manfaat bisa dirasakan secara merata, sementara dampak negatif harus diminimalisasi,” ujarnya.

Pentingnya keadilan lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan tidak dapat disangkal. Dalam perspektif politik ekologi, keadilan lingkungan menjadi prasyarat yang penting untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, yang memperhitungkan keseimbangan ekologis dan kesejahteraan sosial.

Konsep keadilan lingkungan menyoroti perlunya distribusi yang adil dari sumber daya alam dan perlakuan yang merata terhadap beban lingkungan antara berbagai kelompok sosial.

Distribusi yang adil dari sumber daya alam, penilaian yang adil terhadap dampak lingkungan, dan peningkatan kesadaran lingkungan adalah beberapa aspek kunci dari keadilan lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan.

Baca juga:   DP3A Kaltim Dorong Samarinda Segera Miliki Sekolah Ramah Anak

Sementara itu, pemateri Gigih menyampaikan dalam materinya tujuan kebijakan pembangunan lingkungan ada 4 faktor. Pertama, perlindungan lingkungan, yang melindungi kualitas
lingkungan dan menjaga keanekaragaman hayati.

Lalu, pemanfaatan Sumber Daya Alam. Menggunakan sumber daya alam secara optimal dan tidak merusak, serta memperbarui sumber daya yang dapat diperbarui.

Kemudian, soal peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Kata dia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang sehat dan seimbang.

“Terakhir, Inklusi dan Keadilan Sosial – Memberikan perhatian dan dukungan kepada kelompok rentan, memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal dalam proses pembangunan,” paparnya.

Kesimpulannya, semua tergantung pada partisipasi masyarakat dalam kebijakan lingkungan tersebut. Dimana pemerintah berperan penting dalam memperkuat peraturan daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), untuk mengatur pemanfaatan ruang dan sumber
daya alam secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Baca juga:   Korem 091/ASN Gelar Turnamen Tenis HUT RI ke-80 dan Anniversary Club Pamula

Sedangikan peran masyarakat yaitu, dalam pengambilan keputusan Partisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Keterlibatan dalam pembangunan berkelanjutan. (adv/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.