Connect with us

SAMARINDA

Darlis Pattalongi: Sosialisasi Perda Ketertiban Kaltim Harus Libatkan Orang Tua dan Sekolah

Diterbitkan

pada

Acara kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat, di Panti Aisyiyah Al Walidaturrahmah JI. Sirad Salman. (Chandra/Kaltim Faktual)

DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat. Melalui Komisi IV, sosialisasi peraturan (Sosper) daerah ini disampaikan oleh Darlis Pattalongi.

Sosper ini dihadiri oleh perwakilan kepala sekolah Muhammadiyah se-Kota Samarinda. Darlis berharap sosper ini dapat menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, orang tua, dan institusi pendidikan untuk menciptakan lingkungan aman dan tertib.

“Sasaran utama kegiatan hari ini adalah para kepala sekolah Muhammadiyah karena kami menyadari bahwa pendidikan karakter dan ketertiban itu tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah saja. Peran orang tua sangat penting karena waktu anak-anak lebih banyak di rumah daripada di sekolah,” ujar Darlis dalam wawancara pasca sosialisasi, Minggu 4 Mei 2025, kemarin.

Baca juga:   Mahasiswa Bergerak, DPRD Kaltim Janji Kawal Kasus Perusakan Hutan Unmul

Peran Strategis Orang Tua dan Sekolah

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menyatakan bahwa sosialisasi Perda ini difokuskan pada orang tua dan sekolah.

“Anak-anak menghabiskan sebagian besar waktu di rumah, sehingga peran orang tua vital dalam mendukung ketertiban. Sekolah, khususnya melalui kepala sekolah, diharapkan menjadi agen sosialisasi di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Darlis menambahkan, lemahnya pendidikan etika dan karakter di kurikulum sekolah turut menjadi tantangan.

“Sekolah saat ini terlalu berfokus pada multidisiplin ilmu, tetapi minim pembentukan adab. Ini perlu dikoreksi agar generasi muda tumbuh dengan kesadaran hukum,” tegasnya.

Materi Perda dan Tantangan Implementasi

Perda yang terdiri dari 14 bab dan 47 pasal ini mencakup penanganan kriminalitas, konflik sosial, penyalahgunaan media sosial, hingga premanisme. Beberapa poin krusial meliputi:

  1. Peningkatan peran Satpol PP melalui penguatan sumber daya dan anggaran.
  2. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dan menjaga ketertiban.
  3. Sanksi administratif dan pidana, seperti denda hingga Rp50 juta untuk pelanggaran kawasan tanpa rokok.
Baca juga:   RDP di DPR RI, Gubernur Harum Perjuangkan Nasib Tenaga Non ASN

Darlis mengakui, tahun pertama implementasi Perda ini masih dalam tahap penyesuaian, terutama terkait alokasi anggaran.

“Pemerintah saat ini dihadapkan pada program prioritas dan keterbatasan dana. Namun, kami harap di tahun kedua, kebijakan seperti batas usia penerima beasiswa gratispol S2/S3 bisa lebih fleksibel,” jelasnya, merujuk pada rencana Gubernur Rudy Masuk untuk mengevaluasi Pergub terkait.

Terkait penataan kota Samarinda, Darlis menegaskan bahwa kebijakan pasar tradisional dan penggunaan fasilitas umum merupakan tanggung jawab Wali Kota.

“Pemerintah kota harus menyeimbangkan antara ketertiban dan mata pencaharian pedagang. Penertiban tidak boleh merugikan masyarakat, tetapi juga wajib menjaga keindahan kota,” tegasnya.

Harapan Ke Depan

Acara yang dihadiri Elviandri, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Kaltim, ini juga menyoroti pentingnya sistem informasi terintegrasi dan kearifan lokal dalam menegakkan Perda.

Baca juga:   Harga TBS Sawit Naik, Petani Plasma Kaltim Diuntungkan

“Dengan sinergi multisektor, kami yakin Kaltim bisa menjadi contoh provinsi yang aman dan tertib,” tutup Darlis.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk menyebarluaskan Perda ke masyarakat luas, dengan rencana kegiatan serupa di kabupaten/kota lainnya sepanjang 2025. (Chanz/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.