BALIKPAPAN
Dewan Minta Aset Daerah Dipasangi Plang untuk Menghindari Masalah


DPRD Kota Balikpapan menyoroti pengawasan terhadap aset milik Pemerintah Kota yang dinilai perlu diperketat. Langkah ini bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan di masa mendatang terkait kepemilikan aset daerah.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menegaskan bahwa Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) harus segera mengambil langkah konkret untuk mengamankan aset pemerintah. Salah satu cara yang diusulkan adalah memasang plang informasi di setiap aset milik Pemkot Balikpapan.
“Masalah aset ini bisa menjadi catatan buruk bagi pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset. Belajar dari pengalaman daerah lain, mereka selalu memastikan aset daerah diberi tanda atau plang yang menunjukkan kepemilikan pemerintah,” ujar Taufik kepada wartawan pada Rabu (20/11/2024).
Ia menambahkan bahwa langkah ini penting mengingat masih ada aset yang belum dikelola dengan baik oleh BKAD sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab. Selain itu, pemasangan plang bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa lokasi tersebut merupakan aset pemerintah.
Dalam waktu dekat, Komisi II DPRD Balikpapan berencana untuk melakukan inspeksi langsung ke sejumlah lokasi yang menjadi aset pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi dan legalitas aset-aset tersebut, termasuk memverifikasi dokumen kepemilikannya.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, ada beberapa aset Pemkot yang telah dikuasai oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Kami akan melakukan pengecekan dokumen kepemilikan untuk memastikan keabsahan aset tersebut,” terang Taufik.
Ia juga menyoroti maraknya mafia atau oknum yang berusaha mengambil alih aset pemerintah. Menurutnya, pengamanan yang lebih baik, termasuk sertifikasi aset, sangat penting untuk menghindari penguasaan oleh pihak-pihak tertentu.
“Jika aset sudah bersertifikat, masalahnya akan lebih mudah diatasi. Tinggal pasang plang di lokasi tersebut. Namun, jika belum bersertifikat, maka perlu segera diproses agar aset tersebut terdaftar secara resmi,” lanjutnya.
Dengan pemasangan plang, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa aset-aset tersebut merupakan milik pemerintah dan tidak dapat digunakan atau diklaim sembarangan. Taufik menekankan bahwa langkah ini juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus upaya pencegahan terhadap potensi konflik atau penguasaan ilegal.
Pemasangan plang ini dianggap langkah awal yang efektif untuk melindungi aset daerah sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pengelolaan aset harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Man/lim)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bulbak PKH 2025 Resmi Ditutup, Kaltim Perkuat Sektor Peternakan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Catat Lompatan Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
NUSANTARA4 hari ago
Program MBG Bantu Anak Kuli Bangunan Dapat Pekerjaan: “Sekarang Bisa Bantu Keluarga”
-
PARIWARA2 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
OLAHRAGA2 hari ago
Sri Wahyuni: Kaltim Datang ke Pornas untuk Berprestasi, Bukan Sekadar Berpartisipasi