Connect with us

BALIKPAPAN

Dewan Minta Aset Daerah Dipasangi Plang untuk Menghindari Masalah

Diterbitkan

pada

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman

DPRD Kota Balikpapan menyoroti pengawasan terhadap aset milik Pemerintah Kota yang dinilai perlu diperketat. Langkah ini bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan di masa mendatang terkait kepemilikan aset daerah.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menegaskan bahwa Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) harus segera mengambil langkah konkret untuk mengamankan aset pemerintah. Salah satu cara yang diusulkan adalah memasang plang informasi di setiap aset milik Pemkot Balikpapan.

“Masalah aset ini bisa menjadi catatan buruk bagi pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset. Belajar dari pengalaman daerah lain, mereka selalu memastikan aset daerah diberi tanda atau plang yang menunjukkan kepemilikan pemerintah,” ujar Taufik kepada wartawan pada Rabu (20/11/2024).

Baca juga:   DPRD Balikpapan Ajak OPD Perkuat Pengawasan Perizinan di Lapangan

Ia menambahkan bahwa langkah ini penting mengingat masih ada aset yang belum dikelola dengan baik oleh BKAD sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab. Selain itu, pemasangan plang bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa lokasi tersebut merupakan aset pemerintah.

Dalam waktu dekat, Komisi II DPRD Balikpapan berencana untuk melakukan inspeksi langsung ke sejumlah lokasi yang menjadi aset pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi dan legalitas aset-aset tersebut, termasuk memverifikasi dokumen kepemilikannya.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, ada beberapa aset Pemkot yang telah dikuasai oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Kami akan melakukan pengecekan dokumen kepemilikan untuk memastikan keabsahan aset tersebut,” terang Taufik.

Baca juga:   Ketua DPRD Balikpapan Pertanyakan Kejelasan Bankeu Penyangga IKN

Ia juga menyoroti maraknya mafia atau oknum yang berusaha mengambil alih aset pemerintah. Menurutnya, pengamanan yang lebih baik, termasuk sertifikasi aset, sangat penting untuk menghindari penguasaan oleh pihak-pihak tertentu.

“Jika aset sudah bersertifikat, masalahnya akan lebih mudah diatasi. Tinggal pasang plang di lokasi tersebut. Namun, jika belum bersertifikat, maka perlu segera diproses agar aset tersebut terdaftar secara resmi,” lanjutnya.

Dengan pemasangan plang, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa aset-aset tersebut merupakan milik pemerintah dan tidak dapat digunakan atau diklaim sembarangan. Taufik menekankan bahwa langkah ini juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus upaya pencegahan terhadap potensi konflik atau penguasaan ilegal.

Pemasangan plang ini dianggap langkah awal yang efektif untuk melindungi aset daerah sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pengelolaan aset harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Man/lim)

Baca juga:   DPRD Balikpapan Apresiasi Pemkot dalam Membangun Ruang Publik Ramah Anak

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.