SAMARINDA
Dipanggil Kejati soal Dugaan Korupsi PT BKS, Rusmadi: Saya Hadir sebagai Saksi
Kasus dugaan korupsi PT BKS terus bergulir di Kejati Kaltim. Terbaru, giliran Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso dipanggil. Namun, Rusmadi menegaskan bahwa ia hadir sebagai saksi.
Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) memasuki babak baru. Salah satu saksi yang dipanggil dalam kasus ini adalah Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso.
Pada Selasa, 11 Februari 2025, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim memanggil lima saksi terkait kasus ini.
Mereka adalah WM (mantan Direktur Operasional BKS), DM (mantan Direktur Perusda BKS), RW (Rusmadi Wongso, Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS periode 2017–2020), serta ADG dan DR yang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Perusda.
Rusmadi: Saya Hadir Sebagai Saksi
Rusmadi Wongso menegaskan bahwa kehadirannya di Kejati Kaltim bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi.
“Ya, kalau diminta keterangan sebagai saksi, ya hadir. Surat dari kejaksaan juga jelas menyebutkan saya sebagai saksi,” ujarnya, Kamis, 13 Februari 2025 malam.
Terkait materi pemeriksaan, Rusmadi enggan berkomentar lebih jauh. “Kalau soal keterangannya, silakan tanyakan ke kejaksaan,” katanya singkat.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya prosedur dalam pengelolaan BUMD.
“BUMD itu tujuannya untuk meningkatkan PAD. Tapi niat baik saja tidak cukup, harus dijalankan sesuai prosedur. Itu prinsip yang saya jaga,” tegasnya.
Ada Pelanggaran Prosedur
Perusda PT BKS adalah sebuah BUMD di bawah naungan Pemprov Kaltim. Sejak didirikan pada tahun 2000, Perusda ini menjalin kerja sama jual beli batubara dengan lima perusahaan swasta pada periode 2017–2019 dengan total transaksi Rp25,88 miliar. Namun, seluruh kerja sama itu gagal, mengakibatkan kerugian hingga Rp21,2 miliar bagi perusahaan.
Investigasi mengungkap bahwa kerja sama tersebut dilakukan tanpa persetujuan badan pengawas dan gubernur sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Selain itu, tidak ada proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, maupun manajemen risiko dari pihak ketiga.
“Kerja sama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,2 miliar sebagaimana hasil audit BPKP perwakilan Kaltim,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, seperti dilansir selasar.co. (nkh/sty)
-
PARIWARA5 hari agoYamaha Raih Tiga Penghargaan di Marketing Excellence Awards 2025, Bukti Konsistensi Inovasi dan Strategi Pemasaran Digital
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Tegaskan Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Sesuai Aturan Hukum
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Cairkan Rp 44,15 Miliar Dana Pendidikan Gratispol untuk Tujuh PTN
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoGubernur Kaltim Rudy Mas’ud Resmi Pimpin APPSI 2025–2029, Pengukuhan Dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoGubernur Kaltim Usulkan 38 Provinsi Miliki Satu Klaster Kantor Badan Penghubung di IKN
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoGubernur Rudy Mas’ud Sampaikan Orasi Perdana di IKN: Saatnya Sinergi Kuat Daerah Dimulai
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBRIDA Kaltim Inisiasi Agro Tekno Park di Lahan Bekas Tambang: Solusi Inovatif untuk Transformasi Ekonomi dan Reklamasi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDinkes Kaltim Gelar Kampanye Sehat Meriah Sambut Hari Kesehatan Nasional 2025

