SAMARINDA
Disdik Samarinda akan Sanksi Sekolah Negeri yang Jual Buku

Disdik Samarinda merespons keluhan masyarakat di media sosial. Soal kewajiban membeli buku di sekolah negeri. Sekolah tersebut akan segera dipanggil dan diberi sanksi disiplin.
Baru-baru ini, seorang warga mengunggah keluhan tentang harga buku di sebuah SD negeri di Samarinda. Ia merasa kewajiban membeli buku itu sangat memberatkan. Terutama untuk kalangan menengah ke bawah, ataupun yang memiliki anak usia sekolah lebih dari satu.

“Ngeri eh, harga buku anak SDN sekarang. Itu baru buku paket. Belum buku LKS, buku tulis, baju, sepatu dan lain-lain. Dan bukunya gak bisa diwariskan ke adik kelasnya. Kasihan lagi orang tua yang punya anak lebih dari satu,” tulis warga tersebut.
Unggahan itu memicu curhat-curhat dari orang tua lainnya. Pasalnya, perdagangan buku telah dilarang dalam Pasal 181 PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelanggaraan Buku.
Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan buku ajar (LKS), pakaian atau seragan di satuan pendidikan.
Respons Disdik
Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Asli Nuryadin mengungkapkan buku ajaran tidak boleh diperdagangkan oleh sekolah. Karena telah disiapkan pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS). Jadi yang berlaku hanya mekanisme pinjam pakai.
“Namanya buku wajib itu tidak semua sekolah bisa memenuhi by name by address satu murid satu buku, tidak cukup dananya,” ungkapnya, Jumat 7 Juli 2023.
Asli mengatakan selain bahan ajar berupa buku wajib, ada juga buku ajar yang namanya buku penunjang atau buku referensi.
Namun ketentuannya sama. Sekolah tidak boleh memperdagangkan buku. Baik buku wajib maupun buku penunjang siswa.
“Kalau mereka mau beli di luar, saya kira gak ada masalah,” jelasnya.
Terkait praktik jual buku di Samarinda. Asli menyarankan pada warga untuk mengadu pada komite sekolah. Ataupun ke Disdik langsung. Baik dengan menghubungi nomor hotline Disdik Samarinda. Ataupun melalui website pengaduan.
Dalam laporannya, warga hendaknya melengkapi dengan menyebut nama sekolah dan melampirkan barang bukti, seperti daftar harga buku yang wajib ditebus.
“Kan tidak ada kewajiban untuk membeli buku, lalu kalau misalnya tidak puas. Kami punya situs pengaduannya,” katanya.
Sanksi untuk Sekolah Nakal
Asli menegaskan, Disdik akan mencari tahu sekolah yang dikeluhkan warga tersebut. Lalu melakukan pemanggilan dan diberi sanksi.
“Sanksinya pasti ada, ke depannya beberapa sekolah akan kami panggil untuk mengikuti arahan terkait pembelian buku. Agar tidak terjadi kasus seperti ini lagi,” jelasnya.
Sanksinya apa? Beda-beda dan bertingkat. Jika kasus penyalahgunaan kewenangannya tergolong minor. Maka sanksinya berupa teguran. Namun jika pelanggarannya besar, sanksi yang diberi pun menyesuaikan.
Di luar masalah ini, Asli mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dengan kalimat ‘Pendidikan Gratis’. Karena praktiknya, memang tidak benar-benar gratis.
Buku dan SPP memang tidak bayar pada sekolah negeri. Namun seragam hingga sangu tetap menjadi tanggung jawab orang tua. Sehingga sangat penting membuat perencanaan finansial yang baik buat anaknya. (dmy/dra)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bulbak PKH 2025 Resmi Ditutup, Kaltim Perkuat Sektor Peternakan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Catat Lompatan Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
NUSANTARA4 hari ago
Program MBG Bantu Anak Kuli Bangunan Dapat Pekerjaan: “Sekarang Bisa Bantu Keluarga”
-
PARIWARA2 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
OLAHRAGA2 hari ago
Sri Wahyuni: Kaltim Datang ke Pornas untuk Berprestasi, Bukan Sekadar Berpartisipasi