SAMARINDA
Dishub Samarinda Klaim Sudah Sosialisasikan e-Ticketing dan e-Manifest
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda membantah pernyataan pengelola kapal wisata yang menyebut tidak ada sosialisasi e-Ticketing dan e-Manifest.
Kepala Dishub Samarinda HMT Manalu mengatakan, pihaknya telah mengirimkan undangan rapat kepada pihak pengelola kapal wisata sejak awal September. Tetapi yang menghadiri undangan tersebut yaitu perwakilan saja.
“Secara tegas, kami sudah mengirimkan undangan sebanyak empat kali sejak awal September kepada pengelola dan ‘tidak diwakilkan’. Tetapi selalu saja mereka mengirimkan perwakilan. Ada alasan mengapa kami pertegaskan untuk tidak diwakilkan, supaya langsung mengambil keputusan,” kata dia ditemui diruang kerjanya pada, Rabu (9/11/2022).
Dasar dari penerapan aturan ini merujuk Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal 5 ayat 6 huruf b meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan, dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim sebagai bagian dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu juga menggunakan Permenhub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik, dan Surat Edaran Dirjen Hubla No.S.E/OJPL/2020 tentang Penerapan e-Ticketing kapal penumpang di pelabuhan.
Dia menjelaskan, saat ini manifes masih dilakukan secara manual. Data yang kurang valid menjadi masalah jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Sedangkan jika menggunakan e-manifes, data otomatis tersimpan di dalam database aplikasi dan retribusi daerah juga diterima secara real.
Menurutnya manifes sangat penting. Jika tejadi kecelakaan atau hal lain yang tidak diinginkan, manifes menjadi dokumen valid dan bukti kuat. Aspek keselamatan di sektor pariwisata menjadi perhatian pemerintah, apalagi wisata air seperti Susur Sungai Mahakam.
“Manifes penting sekali, kalau terjadi kecelakaan. Jika data ternyata tidak valid. Bisa saja pemilik kapal atau operator pelabuhan yang disalahkan karena lalai. Itu yang kami hindari,” sambungnya.
Manalu menjelaskan lebih jauh terkait harga e-manifest sebesar Rp5 ribu yang menjadi salah satu pemicu permasalahan ini. Dalam dunia digital, biaya aplikasi merupakan hal yang lumrah.
“Kami sudah sampaikan pada saat rapat pertama, biaya Rp5 ribu merupakan biaya aplikasi. Seperti halnya aplikasi Gojek, Grab, dan lainnya. Aplikasi tersebut juga pasti akan ada maintenance dan akan ada marketing, jadi nanti gak masuk ke pemerintah atau ke Dishub duit Rp5 ribu itu,” ungkapnya.
“Untuk biaya Rp2 ribu, itukan untuk biaya masuk per orang ke pelabuhan, nanti duitnya masuk ke retribusi daerah. Nah dari aplikasi nanti yang menyetor ke kas daerah,” lanjutnya.
Dishub juga mendorong semua pihak agar bersama menuju kota yang melek teknologi. Sesuai dengan visi misi kota Samarinda tentang pembangunan infrastruktur dengan konsep Smart City. (*/sgt)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun November 2025, Dipicu Merosotnya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kaltim Tahap IV 2025, Siapkan SDM Ahli untuk Proyek Strategis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAnggaran Menurun, Dispora Kaltim Dorong Cabor Susun Strategi Realistis Menuju PON 2028
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPramuka Kaltim Gelar Kemah Dewan Kerja 2025, Teguhkan Karakter dan Semangat Kepemimpinan Pemuda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKIM Mangun Karya PPU Raih Juara Utama Literasi di KIM Fest 2025, Harumkan Nama Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Salurkan UKT Gratis untuk 32.853 Mahasiswa, Gubernur Rudy Mas’ud Tegaskan Pendidikan sebagai Investasi
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Rangkaian HUT ke-54 KORPRI 2025, Libatkan ASN dan Masyarakat
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Finalisasi Rakor Percepatan Penurunan Stunting 2025

