Connect with us

KOLOM REDAKSI

Disinformasi Pemberitaan Penataan THM Samarinda

Diterbitkan

pada

Ilustrasi THM di Samarinda. (Dok)

Pada 26 Juni 2024, Kaltim Faktual merilis berita berjudul “Pemkot Samarinda akan Terapkan Sistem Zonasi untuk THM, Dipusatkan di Kawasan Pelabuhan”. Setelah menyebar, baru lah diketahui jika ada kesalahan tafsir pernyataan narasumber, yang mengakibatkan terjadinya disinformasi.

Permintaan Maaf dan Klarifikasi

Redaksi Kaltim Faktual mengakui telah membuat kesalahan pada penerbitan berita terkait penatan THM di Samarinda. Hal ini bermula saat redaksi mengolah pernyataan Kadisdag Samarinda, Marnabas yang mengatakan:

Kita sedang menyusun perwali, kan sudah ada perdanya. Kan dibuat sistem zona di pelabuhan itu difokuskan ke sana, kemudian ada beberapa yang sedang kita kaji, kita kasih peluang, yang jelas tidak di dekat permukiman, tidak dekat dengan sekolah, kita sedang perdalam.

Kami memahami jika pemkot akan melakukan sistem zonasi untuk menata THM. Lalu kalimat “Difokuskan ke sana” kami maksudkan sebagai menetapkan 1 kawasan tertentu dalam hal ini kawasan Pelabuhan. Untuk menjadi sentra Tempat Hiburan Malam. Padahal yang dimaksud oleh narasumber ialah akan melakukan penertiban THM pada Zona Pelabuhan. Alias THM yang beroperasi di wilayah Pelabuhan Samarinda.

Baca juga:   Rekrut 4 Pemain Brasil, Borneo FC Dambakan Gaya Samba yang Manyala

Berita ini kadung menyebar luas dan menimbulkan pertanyaan. Redaksi kemudian mendapat koreksi dari dinas terkait melalui pesan WhatsApp. Sumber tersebut menjelaskan kesalahan redaksi dan meminta koreksi materi, tanpa mengambil hak jawab.

Ucapan terima kasih juga kami ucapkan untuk dinas terkait yang melakukan koreksi terhadap produk Kaltim Faktual.

Berita yang Benar

Merespons Perda Tentang Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda, Pemkot kemudian membuat draf perwali. Mengatur THM agar lebih teratur, dengan memastikan adanya perizinannya.

Baca juga:   Pemkot Samarinda akan Terapkan Sistem Zonasi untuk THM, Dipusatkan di Kawasan Pelabuhan

Setiap daerah perlu mengatur peredaran minuman keras untuk dua hal. Pertama, agar ‘mabuk’ tidak menjadi kebiasaan masyarakat. Kedua, untuk memaksimalkan pendapatan yang masuk ke kas daerah.

Polemik matinya perda dan revisi, sebelumnya sudah rampung. Setelah terbit Perda Tentang Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda. Melalui Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023.

Merespons itu, Pemkot Samarinda kemudian membuat aturan turunannya. Untuk merincikan hal-hal yang tercantum dalam perda tersebut. Menjadi draf perwali. Yang saat ini masih dalam pembahasan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda Marnabas mengatur ulang sejumlah THM di Kota Samarinda. Terutama masalah perizinan. Sehingga tidak ada lagi THM yang beroperasi tanpa izin, agar tidak terjadi kebocoran PAD.

“Terutama di pelabuhan itu difokuskan ke sana,” jelas Marnabas Selasa 26 Juni 2024.

Mengingat, banyak THM di Kota Samarinda ini yang beroperasi di kawasan pelabuhan. Sehingga pemkot akan kembali mengecek dan mengkaji perizinannya. THM yang berada di luar kawasan pelabuhan juga bakal dicek.

Baca juga:   Pemkot Samarinda akan Terapkan Sistem Zonasi untuk THM, Dipusatkan di Kawasan Pelabuhan

Misalnya boleh beroperasi, asalkan tidak dekat dengan kawasan permukiman, tidak dekat dengan sekolah dan area pendidikan, juga tidak dekat dengan rumah ibadah. Saat ini masih proses mengkaji masukan dari berbagai OPD di internal Pemkot Samarinda.

“Ada dari Bapenda, DPMPTSP, bagian hukum, bagian ekonomi. Kami masih ada rapat lagi untuk membahas aturannya,” tambahnya.

Targetnya, pada bulan Juli mendatang, draf perwali ini sudah bisa dibakukan. Diresmikan olrh Wali Kota Samarinda Andi Harun, sehingga menjadi aturan yang menjadi acuan dalam penertiban peredaran miras di Samarinda.

“Setelah ini draf perwali dirapatkan lagi untuk membahas masukan tadi, mematangkan, lalu tanda tangan Pak Wali. Pertengahan Juli sudah bisa itu. Masih harmonisasi,” pungkasnya. (ens/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.