Connect with us

KUBAR

Diskominfo Kubar Terapkan Identitas Kependudukan Digital

Diterbitkan

pada

Diskominfo Kubar
Para pegawai Diskominfo Kubar menjajal penerapan Identitas kependudukan digital di Kantor Diskominfo Kubar.

Diskominfo Kubar melakukan penerapan identitas kependudukan digital (IKD). Bekerjasama dengan Disdukcapil. Untuk pelayanan kepada masyarakat.

Dinas Kominfo (Diskominfo) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berkolaborasi dengan Disdukcapil Kubar. Untuk penerapan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepada seluruh ASN, Non ASN di lingkup Pemerintah Kutai Barat dan seluruh masyarakat Kutai Barat, secara bertahap. Kegiatan ini telah dimulai di Dinas Kominfo Lantai 2 ruang rapat. Senin, 27 Maret 2023.

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) mobile ini, menyediakan sarana arsip dokumen digita. Dari Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga melalui Smartphone. Dengan Aplikasi ini KK dan KTP dapat di akses kapanpun dan dimanapun selama ada internet.

Baca juga:   Legislator Kaltim: Petani di Kubar-Mahulu Perlu Bantuan Traktor, Pupuk, hingga Penyuluhan

Kepala Disdukcapil Kutai Barat Anastasius Jimi menjelaskan. Diera digital saat ini, penggunaan Aplikasi Digital ID, Disdukcapil mulai menyediakan pelayanan digitalisasi kependudukan. Agar memudahkan penggunaan untuk menyimpan dokumen Identitas Kependudukan secara Digital kepada masyarakat.

“Dengan adanya digitalisasi ini memudahkan masyarakat untuk menyimpan dokumen fisik secara digital melalui Smartphone.” Tuturnya.

Dari sistem digital ini, nantinya dapat berfungsi dan terintegrasi dengan layanan Bank, Bandara, hingga Hotel. Bagaimana sudah dapat menerima Digital ID kependudukan.

“Dan rencana ke depannya Disdukcapil akan menyediakan anjungan Dukcapil Mandiri maka akan dapat mencetak KTP dan KK di Anjungan Dukcapil Mandiri dengan men-scan QR code,” jelasnya/

Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat menargetkan 25% dari jumlah wajib KTP sudah melakukan perekaman (Print reader record atau card printed) yang dapat digital ID. Dan pada tahun 2023 ini, sebanyak 31.000 NIK/Penduduk yang harus sudah berdigital ID.

Baca juga:   Warga Kubar Siap-siap, Tilang ETLE Bakal Dicoba Sebentar Lagi

“Dan untuk penggunaan Smartphone suport 8 ke atas. Untuk IOS dan iPhone belum bisa karena masih dalam penjajakan tim teknis pusat. Dan untuk yang tidak memiliki smartphone maka masih dapat melakukan pendataan secara fisik,” pungkasnya. (diskominfokubar/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.