EKONOMI DAN PARIWISATA
Disnakertrans Kaltim Bikin Posko Pengaduan THR, Jaga-Jaga Kalau Ada Pelanggaran
Seluruh pekerja di Kaltim bisa melapor ke Posko Pengaduan THR, di seluruh wilayah Kaltim. Kalau tidak mendapat tunjangan yang layak dari perusahaannya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mengintruksikan seluruh Disnaker kabupaten/kota. Untuk mendirikan posko pengaduan THR di wilayahnya masing-masing.
Posko ini ditujukan untuk memberi pelayanan informasi, konsultasi, sampai pengaduan pelanggaran pembayaran THR.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erwadi mengatakan. Kebijakan itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait pemberian THR.
Posko ini tidak hanya untuk pekerja. Bagi perusahaan yang membutuhkan konsultasi terkait tata cara dan aturan pembayaran THR. Juga bisa datang ke posko terdekat.
“Hari ini kami sudah sampaikan ke masing-masing Kadisnaker di sepuluh daerah tingkat II.”
“Dan kami sedang membuat draf Surat Edaran Gubernur Kaltim terkait pemberian THR. Untuk segera ditindaklanjuti secara teknis ke masing-masing kabupaten/kota,” kata Rozani, Sabtu 1 April 2023.
THR Boleh Dibayar Cepat
Rozani mengungkapkan, pembayaran THR tak harus mepet Hari Lebaran. Atau menunggu H-7 Idulfitri.
Kalau memang duitnya sudah ada, Disnaker menyarankan untuk langsung menyalurkannya saja. Karena THR memang hal pekerja seperti termaktub dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016.
Berdasarkan klasifikasi, pekerja yang berhak mendapatkan THR. Di antaranya pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT). Atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Lalu pekerja PKWTT yang di-PHK oleh perusahaan terhitung H-3 Lebaran. Atau pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, dan perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Rozani juga mengingatkan agar pembayaran THR tidak boleh dicicil. Harus penuh dan nilainya 1 bulan gaji pokok bagi yang sudah bekerja lebih dari setahun. Sementara yang kurang dari setahun, disesuaikan secara proporsional.
“Bagi perusahaan yang tidak komitmen membayarkan THR, maka pemerintah akan memberikan sanksi administrative. Bisa berupa teguran, bahkan jika tidak diindahkan maka konsekuensi terburuk adalah sanksi penghentian operasi perusahaan,” pungkas Rozani. (dra)
-
NUSANTARA4 hari agoCek NIK DTSEN 2025: Panduan Lengkap Pemeriksaan Desil dan Status Bansos Secara Online
-
NUSANTARA4 hari agoPresiden Prabowo Percepat Pemulihan Listrik, BBM, dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana
-
SEPUTAR KALTIM19 jam agoPenambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Ditangkap: Pemerintah Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi
-
NUSANTARA1 hari agoAktivitas Buzzer Kini Jadi Sebuah Industri yang Terorganisir
-
PARIWARA5 hari agoPacu Adrenalin di Yamaha Cup Race, Tasikmalaya Bergemuruh Ribuan Penonton Terpukau
-
NUSANTARA2 hari agoMAXi “Turbo” Experience, Touring Tasikmalaya dan Eksplorasi Pantai Selatan Wilayah Cipatujah
-
SEPUTAR KALTIM11 jam agoBMKG Peringatkan Potensi Rob dan Curah Hujan Tinggi di Kalimantan Timur Akhir 2025

