Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Disnakertrans Kaltim Siap Sambut Kebijakan Cuti Ayah

Diterbitkan

pada

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi saat konferensi pers, Jumat. (Giovanni/Kaltim Faktual)

DPR mengeluarkan kebijakan baru yang dirancang untuk mendorong keterlibatan ayah dalam proses kehamilan dan persalinan istrinya dengan memberikan kesempatan cuti ayah. Disnakertrans Kaltim akan melakukan penyesuaian.

Peraturan ini diperkenalkan sebagai upaya untuk memperkuat ikatan keluarga, memberikan dukungan emosional dan praktis kepada ibu hamil, serta mempromosikan kesetaraan gender di lingkungan kerja.

Dalam konferensi pers yang difasilitasi oleh Diskominfo Kaltim, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi mengungkapkan bahwa peraturan ini akan disambut baik olehnya. Sambil menunggu hasil penetapan peraturan pada April 2024 mendatang.

“Tapi prinsipnya pasti kita akan menyambut baiklah. Kan peraturan itu terkait dengan pembangunan sumber daya manusia,” ungkapnya, Jumat 22 Maret 2024.

Baca juga:   Pj Gubernur Kaltim: Media Harus Jadi Instrumen Masyarakat untuk Jadi Cerdas dalam Berdemokrasi

Menurutnya, ayah yang bekerja memiliki hak untuk mengajukan cuti selama istri mereka sedang hamil dan menjalani proses persalinan. Cuti ayah ini untuk memberikan waktu yang cukup bagi ayah untuk mendampingi istri mereka dalam perjalanan kehamilan dan persalinan.

“Peran ayah mungkin diperlukan pada kurun waktu tertentu. Kan biasanya kalau ada hak cuti maka ketika proses istri melahirkan dan kemudian kepada masa kritisnya kan selalu didampingi dalam bentuk cuti,” ucapnya.

Kebijakan ini telah disambut baik sebagai langkah positif dalam memperkuat ikatan keluarga. Dengan adanya cuti ayah ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih mendukung bagi keluarga, serta meningkatkan keterlibatan ayah dalam perawatan dan pembesaran anak.

Baca juga:   Pengembangan KLA di Kaltim Mengalami Kemajuan yang Signifikan

Memperpanjang Cuti Melahirkan

Meski mendukung wacana cuti ayah, Rozani mengatakan masih menimbang opsi lain. Semisal setelah undang-undang terkait cuti ayah disahkan, pihaknya ingin mengajukan opsi penyesuaian. Seperti memberikan cuti ayah untuk istrinya jika sama-sama berstatus pekerja.

“Lebih baik cuti ini diberikan untuk memperpanjang cuti hamil saja. Karena butuh waktu panjang dari proses persalinan hingga pemberian ASI oleh ibu,” imbuhnya. (gig/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.