Connect with us

BALIKPAPAN

Distribusi LPG 3 Kg Hanya Sampai Pangkalan, Sub-Pangkalan Belum Tersedia

Diterbitkan

pada

ilustrasi pangkalan LPG 3kg. (ist)

Distribusi resmi LPG 3 kg masih sampai pangkalan. Belum ada sub-pangkalan yang ready atau tersedia. Jadi warga kota hanya bisa membeli di pangkalan saja.

Masalah distribusi LPG 3 Kilogram (kg) menjadi yang dikeluhkan warga belakangan ini. Sehingga sulit mencari kemana mengisi ulang gas 3kg.

Semua disebabkan karena pemerintah mulai menata ulang distribusi. Agar LPG 3kg bisa tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.

Namun, menurut Area Manager Communications and CSR Pertamina Patra Niaga Edi Mangun. Warga hanya bisa membeli di pangkalan yang tersedia. Karena hingga saat ini, belum ada sub-pangkalan. Seperti di Kota Balikpapan.

Alasannya, kata dia, memang belum ada aturan terkait sub-pangkalan. Dengan begitu, diharapkan konsumen LPG bersubsidi ini bisa terkontrol dengan baik dan terdistribusi hanya untuk keluarga miskin yang berhak.

Baca juga:   DPRD Samarinda Soroti Operasional Stadion Segiri, Sumber PAD atau Beban Baru?

Pertamina Koordinasi dengan Pemda

Area Manager Communications and CSR Pertamina Patra Niaga Edi Mangun. (kk)

Dengan perubahan tata niaga pendistribusian LPG 3 kilogram ini, Pertamina Patra Niaga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ini karena pemerintah adalah pemilik kuota LPG subsidi tersebut.

“Pemerintah lah yang menentukan dan mengarahkan peruntukan subsidi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).”

“Kami di sini memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran. Kami gunakan rantai distribusi resmi melalui pangkalan resmi sesuai ketentuan,” ujar Edi.

Pertamina, terus berkoordinasi tekait pendistribusian dengan pemerintah daerah, kota/kabupaten bersama Hiswana Migas dan aparat penegak hukum, agar penyaluran tepat sasaran dengan harga jual yang sesuai Harga Ecer Tertinggi (HET) yang diterapkan.

Baca juga:   Andi Harun Optimis Jual Beli LPG Subsidi di Samarinda Segera Terkendali, Pembelian dengan Kartu Terus Dioptimalkan

Lebih jauh, ia menekankan, pengecer di sini masih bukan merupakan bagian dari rantai distribusi resmi LPG 3 kilogram.

“HET ini ditetapkan oleh kepala daerah. Kalau ada harga di atas HET maka bukan menjadi ranah Pertamina namun pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab untuk mengontrol,”

“Mungkin bisa melalui penegak hukum seperti satuan Polisi Pamong Praja,” sebutnya.

Sub-pangkalan Diatur

Sebagai bagian dari strategi optimalisasi distribusi, keberadaan sub-pangkalan LPG nantinya berfungsi mendukung kelancaran distribusi dan mempermudah mendapatkan LPG 3 kilogram. Dengan adanya ini, maka tidak ada lagi pengecer di lapangan.

Sebelumnya ada penjelasan pemerintah melarang penjualan lewat pengecer yang kemudian dikembalikan melalui sub-pangkalan.

Yang mana sub-pangkalan ini nanti posisinya di bawah pangkalan. Namun berkaitan dengan sub-pangkalan ini aturannya akan kembali pada pemerintah. 

Baca juga:   Peran Pers Kawal Ketahanan Pangan di Era Teknologi

“Maka tidak ada lagi istilah pengecer. Tapi soal sub-pangkalan ini kembali ke pemerintah. Karena sub-pangkalan ini disampaikan oleh pemerintah,” ujarnya.

Sampai saat ini pendaftaran sub-pangkalan masih dalam proses. Meskipun diakuinya sudah ada yang mengajukan, namun pihaknya masih menunggu ketentuan dari pemerintah terkait sub-pangkalan ini. 

“Sub-pangkalan ini bisa jadi adalah pengencer yang sebelumnya tercatat. Jadi kalau tidak tercatat tidak termasuk dengan yang disebut sub-pangkalan,” tandasnya. (kk/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.