Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

Pemerintah Izinkan Lagi Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

Diterbitkan

pada

Arsip Foto - Warga menujukkan KTP-nya saat membeli LPG 3 kg di pangkalan LPG, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (2/1/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz/aa.
Warga menujukkan KTP-nya saat membeli LPG 3 kg di pangkalan LPG. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz/aa.

Setelah timbul keluhan dan antrean, akhirnya pemerintah kembali mengizinkan pengecer untuk bisa menjual gas LPG 3 kg. Dengan catatan!

Pemerintah memperbolehkan warung dan pengecer untuk kembali berjualan gas/elpiji 3 kg secara eceran dalam upaya memastikan akses yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

Kebijakan ini diambil setelah mendapat intruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi dalam pernyataannya di Jakarta.

“Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan, agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” katanya, dilansir dari Antara, Selasa 4 Februari 2025.

Hanya saja, langkah ini harus diatur sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.

Baca juga:   Datang ke Kaltim? Ini Sederet Culture Shock yang Bakal Kamu Alami!

Dimana pemerintah mewajibkan para pengecer untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP), agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi.

“Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi,” katanya pula.

Langkah ini diharapkan Hasan dapat menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen serta memastikan distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran.

Pertamina pun akan mendorong para pengecer untuk segera mendaftar sebagai subpangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.

“Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” kata Hasan.

Baca juga:   Bengkuring Dikepung Banjir, Ribuan Jiwa Terdampak

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan, efektif sejak 1 Februari 2025.

Kebijakan ini diberlakukan karena harga di tingkat pengecer bervariasi, mulai dari Rp22 ribu hingga Rp25 ribu per tabung, karena pengawasan di pengecer tidak berada di bawah kewenangan BUMN di bidang minyak dan gas bumi. (ant/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.