BERITA
Dit Polairud Polda Kaltim Berhasil Amankan Kayu Log Illegal Senilai Rp 3 Miliar
Ditpolairud Polda Kaltim kembali mengungkap tindak pidana pengangkutan kayu ilegal atau illegal logging dengan barang bukti ratusan batang kayu ilegal di Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Selain menyita ratusan batang kayu diduga ilegal, polisi juga menyita lima kapal kelotok sebagai barang bukti perkara tersebut.
Pengungkapan kasus illegal logging ini terjadi di daerah aliran Sungai Mahakam, tepatnya perairan Desa Sebulu, Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kukar, berawal dari penyelidikan tim Intel air Polda Kaltim.
Tepat pada Kamis (3/3) sekitar pukul 09.00 Wita petugas mendapati lima kapal ketinting tengah menarik rangakain kayu logging. Lantaran mencurigakan petugas melakukan penghadangan dan pemeriksaan terhadap lima orang pelaku.
Hasil pemeriksaan, terdapat 250 batang kayu logging dan didalamnya terdapat 28 batang kayu yang diakui para pelaku telah terdaftar di Dinas Kehutanan. Kayu yang diklaim para pelaku berizin itu diberi stiker berkelir kuning yang tertempel pada batang kayu. Sementara ratusan kayu lainnya dipastikan illegal.
“Ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut apakah benar 28 kayu tersebut memang diterbitkan izinnya oleh Dinas Kehutanan atau tidak. Dan untuk 223 lainnya dipastikan illegal,” kata DirPolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho, Sik, SH, Jumat (4/3).
Kayu yang didominasi jenis meranti dan berusia lebih dari 20 tahun itu diperkirakan berasal dari hutan di kawasan sekitar. Saat ini ratusan kayu log tersebut sudah diberi garis polisi.
“Nilai kayu logging tersebut ditaksir sebesar Rp 3 miliar. Saat ini lima orang yang kami amankan dan satu orang sebagai pembeli kami tetapkan sebagai tersangka. Tapi, masih terbuka peluang kita menetapkan tersangka yang lain, makanya masih kami gali lagi melalui penyidikan,” tutur Tatar.
Aturan yang dilanggar yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 hurup e UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman karena pelanggaran ini bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2,5 miliar,” ungkap Tatar. (HUMAS POLDA KALTIM/REDAKSI KF)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoHarga BBM 1 April 2026 Tidak Naik, Pemerintah Pastikan Stok Aman dan Masyarakat Tak Perlu Panik
-
SAMARINDA4 hari agoDari Akses Terbatas Menuju Harapan Baru, Jembatan Garuda Hadir di Pampang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago77 Titik Panas Muncul, BPBD Kaltim Waspadai Ancaman Karhutla Jelang Musim Kemarau
-
NUSANTARA4 hari agoASN Kini Bisa WFH Setiap Jumat, Langkah Baru Menuju Birokrasi Modern dan Hemat Energi
-
PARIWARA3 hari agoMotorcycle Maintenance After Long Riding: 8 Komponen Motor yang Wajib Dicek Setelah Perjalanan Jauh
-
BALIKPAPAN3 hari agoKomisi IV DPRD Balikpapan Tunggu Hasil Audit, Opsi Pansus RS Sayang Ibu Menguat
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPersiapan Haji Kaltim 2026 Hampir Rampung, Jemaah Mulai Masuk Embarkasi 26 April
-
PARIWARA2 hari agoSiap Bangkit Lagi, Aldi Satya Mahendra Fokus Pemulihan dan Kembali Stay di Eropa
