BERITA
Dit Polairud Polda Kaltim Berhasil Amankan Kayu Log Illegal Senilai Rp 3 Miliar

Ditpolairud Polda Kaltim kembali mengungkap tindak pidana pengangkutan kayu ilegal atau illegal logging dengan barang bukti ratusan batang kayu ilegal di Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Selain menyita ratusan batang kayu diduga ilegal, polisi juga menyita lima kapal kelotok sebagai barang bukti perkara tersebut.
Pengungkapan kasus illegal logging ini terjadi di daerah aliran Sungai Mahakam, tepatnya perairan Desa Sebulu, Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kukar, berawal dari penyelidikan tim Intel air Polda Kaltim.
Tepat pada Kamis (3/3) sekitar pukul 09.00 Wita petugas mendapati lima kapal ketinting tengah menarik rangakain kayu logging. Lantaran mencurigakan petugas melakukan penghadangan dan pemeriksaan terhadap lima orang pelaku.
Hasil pemeriksaan, terdapat 250 batang kayu logging dan didalamnya terdapat 28 batang kayu yang diakui para pelaku telah terdaftar di Dinas Kehutanan. Kayu yang diklaim para pelaku berizin itu diberi stiker berkelir kuning yang tertempel pada batang kayu. Sementara ratusan kayu lainnya dipastikan illegal.
“Ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut apakah benar 28 kayu tersebut memang diterbitkan izinnya oleh Dinas Kehutanan atau tidak. Dan untuk 223 lainnya dipastikan illegal,” kata DirPolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho, Sik, SH, Jumat (4/3).
Kayu yang didominasi jenis meranti dan berusia lebih dari 20 tahun itu diperkirakan berasal dari hutan di kawasan sekitar. Saat ini ratusan kayu log tersebut sudah diberi garis polisi.
“Nilai kayu logging tersebut ditaksir sebesar Rp 3 miliar. Saat ini lima orang yang kami amankan dan satu orang sebagai pembeli kami tetapkan sebagai tersangka. Tapi, masih terbuka peluang kita menetapkan tersangka yang lain, makanya masih kami gali lagi melalui penyidikan,” tutur Tatar.
Aturan yang dilanggar yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 hurup e UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman karena pelanggaran ini bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2,5 miliar,” ungkap Tatar. (HUMAS POLDA KALTIM/REDAKSI KF)

-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Cuaca Kaltim 11–20 September: BMKG Prediksi Hujan Atas Normal
-
KUKAR3 hari ago
Pemprov Kaltim–BI Dorong Pertanian Digital di Kukar Lewat Panen Demplot Padi
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Kesbangpol Kaltim Matangkan Persiapan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
PARIWARA3 hari ago
Lengkapi Perayaan Satu Dekade MAXi, CustoMAXi Yamaha Kembali Hadir dan Buka Seri Perdana di Semarang
-
INTERNASIONAL3 hari ago
Satelit Nusantara Lima Diluncurkan, Pemerataan Akses Internet Kini Lebih Dekat
-
KUKAR3 hari ago
Digital Farming Tingkatkan Hasil Panen hingga 74 Persen di Kukar
-
SAMARINDA2 hari ago
Kesbangpol Kaltim Teguhkan ASN sebagai Perekat Bangsa Lewat Penguatan Ideologi Pancasila
-
SAMARINDA3 hari ago
Alumni UII Kaltim Kompak, Sehat Bareng dan Berbagi untuk Sesama