Connect with us

SAMARINDA

Dosen UWGM Ajukan Kasasi ke MA Usai Gugatan Upah 8 Tahun Ditolak PHI Samarinda

Diterbitkan

pada

Kuasa hukum dosen UWGM, Titus Tibayan Pakalla. (Chandra/Kaltim Faktual)

Setelah delapan tahun bekerja tanpa menerima upah penuh, seorang dosen Universitas Widya Gama Mahakam menggugat ke pengadilan. Namun gugatannya ditolak. Kini, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung demi menuntut keadilan.

Kuasa hukum Sri Evi Newyearsi Pangadongan, dosen Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM), mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 Juli 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan sela Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda yang menolak gugatan kekurangan upah Sri Evi selama delapan tahun (2016–2024).

Kasasi tersebut telah terdaftar di MA per 9 Juli 2025, dengan berkas memori kasasi disampaikan pada 21 Juli dan diverifikasi Panitera PN Samarinda pada 30 Juli 2025. Titus Tibayan Pakalla, kuasa hukum dari firma TTP & Partner, menyatakan keberatan terhadap putusan PHI yang menyatakan lembaga tersebut tidak berwenang mengadili kasus kliennya.

Baca juga:   Mahulu Krisis Logistik, Wagub Seno: Bantuan Disiapkan, Jalan Segera Tembus

Keyakinan Koreksi oleh MA

Titus menjelaskan dalam wawancara, Jumat, 1 Agustus 2025, bahwa putusan PHI mengabaikan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ia menilai hakim hanya merujuk pada putusan MA No. 6426 K/Pdt/2024, yang menurutnya bersifat spesifik dan bukan merupakan norma hukum umum.

“Gugatan ini murni perselisihan hubungan industrial karena Sri Evi tak hanya berstatus dosen, tetapi juga pejabat struktural (Kepala UPTD Laboratorium). Haknya atas upah tunduk pada UU ketenagakerjaan,” tegas Titus.

Ia juga menyayangkan bahwa PHI mengabaikan hasil pemeriksaan Pengawas Disnaker Kaltim (No. 500.15.16.1/1167/DTKT-III) yang telah mengonfirmasi adanya kekurangan pembayaran gaji.

Baca juga:   Darlis Pattalongi Dorong Peran Masyarakat Lewat Sosialisasi Perda P4GN di Samarinda Seberang

Dampak Putusan Sela

Putusan sela PHI menyebut bahwa dosen tidak termasuk kategori pekerja industri, berdasarkan putusan MA No. 6426 K/Pdt/2024. Namun, menurut Titus, jika argumen ini menjadi preseden, maka perlindungan hak tenaga kerja profesional seperti dosen dan guru bisa tergerus.

“Ini soal keadilan. Jika putusan MA terus dijadikan dalih untuk menghindar dari kewajiban membayar upah, dunia pendidikan akan merugikan tenaga kerjanya,” ungkapnya.

Respons Pihak Terkait

Disnaker Kaltim menyatakan menghormati jalannya proses hukum.
“Kami tunggu hingga putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Disnaker Rozani Erawadi melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, kuasa hukum UWGM, Sahrun, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Baca juga:   RPJMD Kaltim 2025–2029 Resmi Disahkan, Jadi Panduan Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Sri Evi diketahui telah melalui tahapan bipartit dan mengikuti anjuran Disnaker sebelum menggugat ke PHI. Meski gugatan awal dihentikan melalui putusan sela, pihaknya tetap melanjutkan perjuangan melalui kasasi ke MA. (chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.