Connect with us

SEPUTAR KALTIM

DPK Kaltim Ungkap Pentingnya Mengarsipkan Koran Bahari

Diterbitkan

pada

koran bahari
Ilustrasi: Meski sudah lama, koran bahari masih memiliki perna penting ketika diarsipkan. (IG: Pustaka Menara)

Koran bahari sejak tahun 70-an masih tersimpan baik di DPK Kaltim. Pengarsipan koran bahari ini sangatlah penting. Dan telah terbukti di beberapa kasus.

Tak banyak orang yang menganggap bahwa koran-koran yang sudah berlalu informasinya masih sangatlah penting. Karena dianggap sudah tidak relevan lagi.

Namun ternyata mengarsipkan koran menjadi hal yang sangat penting. Itu dibuktikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai lembaga pengelola kearsipan.

Koran bahari namanya. Merupakan sebutan untuk koran lokal Kaltim pada zaman dahulu yang masih tersimpan sampai sekarang. Diarsipkan di DPK Kaltim. Meski jarak terbitnya sudah cukup jauh hingga ratusan tahun.

Di lantai 3 DPK Kaltim, tersimpan banyak tumpukan koran. Mulai dari yang terbaru hingga koran yang terbit era tahun 70-an. Disimpan dan dilestarikan dengan baik.

Baca juga:   Legislator Kaltim Optimis Atlet Catur Raih Mendali Emas di Pra-PON

Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kalimantan Timur, Taufik mengungkapkan betapa pentingnya pengarsipan koran bahari itu. Melalui beberapa kasus.

“Pernah terjadi pada saat namanya (koran) masih Manuntung. Ketika itu mereka entah kebanjiran atau kebakaran ya saat itu, terbitan mereka di tahun 80-an sampai tahun 90-an jadi nggak ada lagi,” jelas Taufik baru-baru ini.

Pasca-peristiwa itu, media itu kemudian mendatangi DPK Kaltim. Dan ternyata arsip koran milik mereka masih tersimpan baik. Yang kemudian dipinjam untuk dilakukan copy ulang.

“Coba kalau gaada perpustakaan yang melestarikan itu, mereka nggak punya memori pelestarian lagi,” kata Taufik.

Pengarsipan Koran Bisa Jadi Barang Bukti

Tak hanya itu, satu kasus juga pernah terjadi. Ketika suatu perusahaan memenangkan lelang proyek. Kemudian diumumkan di koran karena belum ada smartphone seperti sekarang.

Baca juga:   Jokowi Ajak 100 CEO Perusahaan untuk Jaga Kota Hijau IKN

Suatu waktu, perusahaan itu dituntut karena dianggap melaksanakan proyek tanpa melalui lelang terlebih dahulu. Perusahaan itu merasa kalau lelangnya pernah diumumkan di koran.

Mereka kemudian mendatangi DPK Kaltim dan mencari pengumuman lelang itu dari koran bahari yang diarsipkan. Dan setelah ketemu, menjadi barang bukti bagi mereka di pengadilan.

“Setelah alat bukti itu disodorkan, aman dia. Buktinya ada korannya itu buktinya,” jelas Taufik.

Dari kasus itu, Taufik menegaskan kalau mengumpulkan koran dari tahun 70-an memanglah penting. Tah hanya sebagai barang bukti, koran itu juga bisa sebagai potret sejarah bagaimana Kaltim pada tahun-tahun tertentu. (ens/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.