Connect with us

PPU

DPMPTSP PPU ‘Semprit’ Pabrik Beton Curah yang Belum Berizin

Diterbitkan

pada

Ilustrasi: Beton cair siap pakai. (Atha Beton)

Kehadiran IKN membuat tempat produksi beton curah siap pakai (batching plant ready mix) di Kabupaten PPU tumbuh subur. Namun dari 8 pabrik, baru 1 yang sudah memiliki izin operasi. DPMTSP minta mereka segera mengurus perizinannya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU Nurlaila mengungkapkan, pemkab secara prinsip menyambut baik masyarakat atau investor yang membangun usaha produksi beton curah tersebut. Karena bakal mengatrol perekonomian masyarakat setempat.

“Tapi perusahaan harus lengkapi perizinan.”

“Kami imbau pihak yang mendirikan usaha melengkapi perizinan,” ujar Nurlaila,  baru-baru ini.

Pemkab PPU sendiri baru saja melakukan peninjauan di wilayah sekitar Bandara IKN. Di daerah itu, Pemerintah Pusat juga membangun jalan tol yang menghubungkan Kota Nusantara dengan Balikpapan (Tol Balsam). Serta duplikasi bentang pendek Jembatan Pulau Balang akses darat darat Kota Nusantara.

Dalam peninjauan itu, pemkab mendapati ada 8 tempat produksi bahan baku beton cair siap pakai. Namun baru satu yang perizinannya lengkap. Sementara 7 lainnya, ada yang sedang mengurus, ada pula yang belum sama sekali.

“Tempat produksi bahan baku beton cair siap pakai yang belum memiliki kelengkapan perizinan telah diberi peringatan tertulis agar memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.”

“Tempat produksi beton curah siap pakai yang belum melengkapi perizinan diberikan surat teguran tertulis sampai tiga kali, namun jika tidak mengindahkan bisa sampai pada sanksi administrasi hingga penutupan usaha,” imbuh Laila. (fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.