SEPUTAR KALTIM
DPPKUKM Kaltim Temukan Beras Premium Dijual di Atas HET, Beberapa Tak Penuhi SNI

DPPKUKM Kaltim mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap tujuh merek beras premium yang beredar di Samarinda dan Balikpapan. Meski aman dikonsumsi, sebagian merek dinilai belum memenuhi standar mutu SNI dan dijual di atas HET.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur mengungkap hasil uji laboratorium terhadap tujuh merek beras premium yang beredar di pasaran. Hasil tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers bertempat di Aula Keminting Lantai 4 Kantor DPPKUKM Kaltim, Senin, 4 Agustus 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, yang memaparkan hasil pengawasan mutu dan kesesuaian harga beras di dua kota utama, yakni Samarinda dan Balikpapan.
“Tim pengawasan telah mengambil 17 sampel merek beras kemasan 5 kilogram, dan dari jumlah tersebut, tujuh merek beras premium telah diuji kualitasnya,” ujar Heni.
Adapun ketujuh merek yang diuji yaitu:
Bondy, Putri Koki, Ikan Sembilang, Raja Lele, Sedap Wangi, Berlian Batu Mulia, dan 35 Rahma.
Hasilnya menunjukkan bahwa seluruh sampel tersebut bebas dari hama, penyakit, bau asing, dan bahan kimia berbahaya. Namun demikian, masih ditemukan beberapa parameter mutu yang tidak memenuhi standar nasional, yakni SNI 6128:2020. Selain itu, beberapa merek diketahui dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan selisih harga antara Rp600 hingga Rp2.200 per kilogram.
“Kami mencatat adanya ketidaksesuaian dalam hal butir kepala, butir patah, kadar menir, butir kuning atau rusak, hingga butir kapur pada sejumlah sampel,” jelas Heni.
Ia menegaskan bahwa temuan ini akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut, baik dalam bentuk pembinaan maupun penindakan jika ditemukan pelanggaran yang merugikan konsumen.
“Pengawasan ini bukan untuk merugikan pelaku usaha, tetapi semata untuk memastikan konsumen mendapatkan beras berkualitas dan harga yang wajar,” tegasnya.
DPPKUKM Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih beras, termasuk memeriksa label harga dan kualitas produk sebelum membeli.
Sementara itu, para pelaku usaha diingatkan untuk mematuhi standar mutu dan ketentuan harga yang berlaku, demi menjaga stabilitas pangan dan perlindungan konsumen di Kalimantan Timur. (ara/ty/portalkaltim/sty)
-
SAMARINDA4 hari agoDari Akses Terbatas Menuju Harapan Baru, Jembatan Garuda Hadir di Pampang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago77 Titik Panas Muncul, BPBD Kaltim Waspadai Ancaman Karhutla Jelang Musim Kemarau
-
NUSANTARA4 hari agoASN Kini Bisa WFH Setiap Jumat, Langkah Baru Menuju Birokrasi Modern dan Hemat Energi
-
PARIWARA3 hari agoMotorcycle Maintenance After Long Riding: 8 Komponen Motor yang Wajib Dicek Setelah Perjalanan Jauh
-
BALIKPAPAN3 hari agoKomisi IV DPRD Balikpapan Tunggu Hasil Audit, Opsi Pansus RS Sayang Ibu Menguat
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPersiapan Haji Kaltim 2026 Hampir Rampung, Jemaah Mulai Masuk Embarkasi 26 April
-
PARIWARA2 hari agoSiap Bangkit Lagi, Aldi Satya Mahendra Fokus Pemulihan dan Kembali Stay di Eropa

