SEPUTAR KALTIM
DPPKUKM Kaltim Temukan Beras Premium Dijual di Atas HET, Beberapa Tak Penuhi SNI

DPPKUKM Kaltim mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap tujuh merek beras premium yang beredar di Samarinda dan Balikpapan. Meski aman dikonsumsi, sebagian merek dinilai belum memenuhi standar mutu SNI dan dijual di atas HET.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur mengungkap hasil uji laboratorium terhadap tujuh merek beras premium yang beredar di pasaran. Hasil tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers bertempat di Aula Keminting Lantai 4 Kantor DPPKUKM Kaltim, Senin, 4 Agustus 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, yang memaparkan hasil pengawasan mutu dan kesesuaian harga beras di dua kota utama, yakni Samarinda dan Balikpapan.
“Tim pengawasan telah mengambil 17 sampel merek beras kemasan 5 kilogram, dan dari jumlah tersebut, tujuh merek beras premium telah diuji kualitasnya,” ujar Heni.
Adapun ketujuh merek yang diuji yaitu:
Bondy, Putri Koki, Ikan Sembilang, Raja Lele, Sedap Wangi, Berlian Batu Mulia, dan 35 Rahma.
Hasilnya menunjukkan bahwa seluruh sampel tersebut bebas dari hama, penyakit, bau asing, dan bahan kimia berbahaya. Namun demikian, masih ditemukan beberapa parameter mutu yang tidak memenuhi standar nasional, yakni SNI 6128:2020. Selain itu, beberapa merek diketahui dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan selisih harga antara Rp600 hingga Rp2.200 per kilogram.
“Kami mencatat adanya ketidaksesuaian dalam hal butir kepala, butir patah, kadar menir, butir kuning atau rusak, hingga butir kapur pada sejumlah sampel,” jelas Heni.
Ia menegaskan bahwa temuan ini akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut, baik dalam bentuk pembinaan maupun penindakan jika ditemukan pelanggaran yang merugikan konsumen.
“Pengawasan ini bukan untuk merugikan pelaku usaha, tetapi semata untuk memastikan konsumen mendapatkan beras berkualitas dan harga yang wajar,” tegasnya.
DPPKUKM Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih beras, termasuk memeriksa label harga dan kualitas produk sebelum membeli.
Sementara itu, para pelaku usaha diingatkan untuk mematuhi standar mutu dan ketentuan harga yang berlaku, demi menjaga stabilitas pangan dan perlindungan konsumen di Kalimantan Timur. (ara/ty/portalkaltim/sty)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
OLAHRAGA3 hari agoSIWO PWI Kaltim Dipastikan Masuk Kepengurusan KONI 2026-2030, Polemik Berakhir
-
BALIKPAPAN3 hari agoSatu Jemaah Wafat di Tanah Suci, 359 Jemaah Kloter Balikpapan Kembali dengan Selamat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoKADIN Kaltim Siapkan Program Besar, Fokus Cetak SDM Unggul dan Perkuat UMKM
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoMassa Aksi Kecewa, Hak Angket DPRD Kaltim Kembali Tertunda
-
OLAHRAGA5 hari agoTetap Semangat di Musim Perdana, Arai Agaska Terus Kejar Performa Terbaik di World Sportbike
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRibuan PPPK Kaltim Dapat Kepastian, Gubernur Harum Pastikan Tak Ada PHK

