Connect with us

KUTIM

DPRD Bersama Dinas Pemadam Kebakaran Kutim Gelar Rapat Penyusunan Perda Baru

Diterbitkan

pada

Hearing DPRD Kutim bersama Dinas Pemadam Kebakaran, Rabu 19 Juni 2024. (Kaltim Faktual)

DPRD Kutim tengah menyusun draf rancangan perda baru untuk penyesuaian bersama para OPD terkait. Yang terbaru yakni, Dinas Pemadam Kebakaran Kutim. Dengan sasaran meningkatkan kinerja OPD kepada masyarakat.

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar rapat bersama Dinas Pemadam Kebakaran untuk membahas kebutuhan dan ketentuan yang akan dimasukkan dalam Perda mendatang.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Yosep Udau, didampingi Sekretaris Komisi C DPRD Kutim Sobirin Bagus serta perwakilan Dinas Pemadam.

Dalam penjelasannya, rapat tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun mampu mengakomodasi kebutuhan operasional dan peningkatan efektivitas kinerja pemadam kebakaran di wilayah Kutim.

Baca juga:   Proyeksi Perubahan APBD 2024 Kutim Masih dalam Pembahasan, Target Pekan Depan Disahkan

“Termasuk fasilitas penggandaan alat pemadam kebakaran, saya tadi mengusulkan kalau bisa di setiap desa ada alat pemdam,” Jelas Yosep, saat ditemui awak media usai kegiatan rapat di ruangan Hearing, Kantor DPRD Kutim, Sangatta Rabu 19 Juni 2024.

Diketahui sebelumnya, pihak Dinas Pemadam Kebakaran Kutim menjelaskan akan membentuk tim relawan untuk penanganan kebakaran.

Terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh unit pemadam kebakaran.

“Perdanya kan belum jadi, sebelum kita menyusun (Perda) ya kita berikan masukan terlebih dahulu. Contohnya rate card di Banjarmasin sudah ada, tapi kalau kita belum ada,” Ungkapnya.

Selain itu, Ketua DPD Partai PAN tersebut juga mengusulkan jarak rumah memiliki ketentuan tersendiri serta ketersedian.

Baca juga:   DPRD Kutim Dukung Kenaikan Gaji Perangkat Desa, Asal Bisa Tingkatkan Kinerja

Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan alat kebakaran di setiap desa. “Yang saya usulkan tadi jarak rumah harus ada ketentuannya, kalau bisa pemerintah juga menaikkan gaji petugas pemadam kebakaran yang bertugas di desa-desa,” tandasnya. (han/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.